Kasus Korupsi Bank di Kuningan Libatkan 4 Tersangka

Kasus Korupsi Bank di Kuningan Libatkan 4 Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan MY, MF, dan IP, sebagai tersangka dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah, Selasa (21/10). Ketiga tersangka kini ditahan di Lapas Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan.-Agus Sugiarto-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kasus dugaan tindak pidana korupsi di sebuah bank milik pemerintah di Kabupaten KUNINGAN, total melibatkan 4 tersangka.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan telah menetapkan RMP selaku pegawai bank sebagai tersangka.

Hasil dari pengembangan kasus tersebut, Kejari Kuningan berhasil mengungkap 3 tersangka baru yang terlibat dalam praktik korupsi tersebut.

Ketiga tersangka baru itu, kini ditahan Kejari Kuningan karena dugaan terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dugaan korupsi di salah satu bank milik pemerintah. 

Ketiganya berinisial MY, MF, dan IP, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan pada Selasa 21 Oktober 2025.

BACA JUGA:Peluang Promosi, Empat Pejabat Eselon II Pemkab Kuningan Akan Purna Tugas di Tahun 2026

BACA JUGA:Pemkab Kuningan Siapkan Program Beasiswa bagi Santri, Untuk Guru Ngaji Juga Ada

Sementara itu, satu tersangka lain, RMP, telah lebih dulu mendekam di tahanan dalam kasus yang sama.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH, penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap RMP.

"Ketiga tersangka diketahui memberikan fasilitas berupa pembukaan rekening yang digunakan RMP untuk menyembunyikan serta menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Brian menyebut, para tersangka bekerja sama secara aktif dengan RMP dalam memindahkan dana ke berbagai rekening -baik atas nama pribadi maupun pihak lain-  untuk menutupi jejak aliran uang haram tersebut.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan pola transfer masif yang mengindikasikan adanya kerja sama terencana antara RMP dan tiga tersangka lain dalam melakukan pencucian uang,” ungkapnya.

BACA JUGA:Bangunan Rubuh, Pekerja asal Kelurahan Cipari Meninggal Dunia

BACA JUGA:Ini Usia 12 Pejabat Kuningan Suksesor Calon Sekda, Kepala Arsipus Kelahiran 1968, Pj Sekda Tahun 1977

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: