Orang Tua Korban TPPO asal Desa Galaherang Lapor Bareskrim Polri

Orang Tua Korban TPPO asal Desa Galaherang Lapor Bareskrim Polri

Orang tua korban perdagangan manusia di Kamboja asal Kabupaten Kuningan membuat laporan ke Bareskrim Polri.-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Dua warga Kuningan menjadi korban perdagangan manusia di Kamboja. Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri, Senin 8 Desember 2025.

Upaya perlindungan terhadap korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kembali dilakukan Polres Kuningan. 

Melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), jajaran Reskrim memberikan pendampingan penuh kepada keluarga korban asal Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, yang tengah mengajukan laporan ke Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri.

Langkah ini diambil setelah tersebarnya sebuah video permintaan bantuan dari seorang pria asal Kuningan yang diduga bekerja secara paksa di Kamboja.

Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, melalui Kasat Reskrim IPTU Abdul Azis, menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi korban eksploitasi lintas negara.

BACA JUGA:Thom Haye-Beckham Putra Resmikan PSSI Awards 2026, Ini Daftar Pemain yang Masuk Kategori

BACA JUGA:Usai Bersitegang dengan Pemain Persib, Thom Haye Terlibat Dalam Peluncuran PSSI Awards 2026

Kapolres menegaskan, pihaknya telah menjalin koordinasi dengan Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri untuk mempercepat proses hukum. Juga memastikan keluarga korban mendapatkan informasi yang jelas terkait penanganan kasus.

"Kami mendampingi orang tua korban sejak penyampaian laporan resmi. Tujuannya agar proses penanganan bisa berjalan tepat sasaran dan tidak berlarut-larut," jelas Iptu Abdul Azis.

Kasus ini bermula sekitar Juni 2025. Korban bernama Dimas dan istrinya menerima tawaran pekerjaan di Kamboja dengan iming-iming gaji Rp9 juta per bulan dan seluruh biaya keberangkatan ditanggung perusahaan.

Namun kenyataan berkata lain. Setibanya di Kamboja, pasangan tersebut dipaksa bekerja sebagai operator judi online. 

Tidak hanya itu, gaji mereka justru dipotong hingga mencapai total sekitar Rp25 juta. Mereka juga diduga mengalami tekanan dan kekerasan selama bekerja.

BACA JUGA:Dua Warga Kuningan Jadi Korban Perdangan Manusia, Bupati Dian Gandeng Penasihat Kapolri

BACA JUGA:Calon Ketua PDI Kuningan, Hj Ika: Tidak Ada yang Paling Kuat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: