27 Daerah Rawan Bencana di Jawa Barat Dirilis Pemprov, Bagaimana Kabupaten Kuningan?
Daftar Kabupaten/Kota yang masuk status siaga bencana di Jawa Barat- -radarkuningan.com
RADARKUNINGAN.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) merilis 27 daerah rawan bencana hingga awal tahun. Bagaimana dengan Kabupaten Kuningan?
Memasuki puncak musim hujan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menetapkan status siaga darurat bencana untuk seluruh 27 kabupaten/kota.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana hidrometeorologi, mulai dari banjir, banjir bandang, tanah longsor, hingga cuaca ekstrem yang diperkirakan meningkat dari akhir 2025 hingga awal 2026.
Penetapan ini berlaku 15 September 2025 sampai 30 April 2026, tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.
Pemprov Jabar menegaskan, seluruh daerah termasuk wilayah rawan seperti Bogor, Sukabumi, Garut, dan Tasikmalaya diminta siaga penuh.
BACA JUGA:Jawaban Kepala BTNGC Setelah Digeruduk Ratusan Massa Alamku, Ini Katanya!
Berikut adalah daerah-daerah Kabupaten/Kota yang diimbau untuk siaga bencana:
Kabupaten:
- Bandung
- Bandung Barat
- Bekasi
- Bogor
- Ciamis
- Cianjur
- Cirebon
- Garut
- Indramayu
- Karawang
- Majalengka
- Pangandaran
- Purwakarta
- Subang
- Sukabumi
- Sumedang
- Tasikmalaya
- Kuningan
BACA JUGA:Pacu Adrenalin di Yamaha Cup Race, Tasikmalaya Bergemuruh Ribuan Penonton Terpukau
Kota:
- Bandung
- Banjar
- Bekasi
- Bogor
- Cimahi
- Cirebon
- Depok
- Sukabumi
- Tasikmalaya
Data kebencanaan sepanjang 2025 juga menunjukkan tren kejadian yang signifikan, sehingga kewaspadaan perlu ditingkatkan pada lintasan sungai besar, kawasan perbukitan, dan daerah pesisir.
Langkah siaga ini diiringi koordinasi lintas sektor seperti BPBD, Dinas PUPR, Dinas Kesehatan, TNI/Polri, Basarnas, hingga pemerintah kab/kota.
BACA JUGA:Demo Sempat Memanas, Pengunjuk Rasa Desak Balai TNGC Dibubarkan
Pemprov menyebut status siaga memudahkan mobilisasi logistik, penetapan posko komando, serta percepatan penganggaran darurat jika diperlukan, termasuk pengerahan alat berat untuk penanganan dampak bencana.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
