Ondin Jadi Direktur Utama dan Dede Dipercaya Jabat Direktur Operasional LPPL Kuningan, Andini Tersingkir

Ondin Jadi Direktur Utama dan Dede Dipercaya Jabat Direktur Operasional LPPL Kuningan, Andini Tersingkir

Gedung LPPL Kabupaten Kuningan. (Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM- Tuntas sudah penantian empat peserta seleksi Calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030.

Pasalnya, Dewan Pengawas LPPL melalui Surat Pengumuman Nomor: 482/LPPL.KNG.482/LPPL.KNG.077/XII/2025, pada 15 Desember 2025 menetapkan dua nama terpilih Direksi LPPL.

Surat tersebut ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan, Drs H Ucu Suryana MSi.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa tahapan seleksi Calon Dewan Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025-2030 sudah dilakukan.

BACA JUGA:Mengungkap Sejarah RS Citra Ibu Kuningan yang Bakal Jadi Politeknik Kesehatan

BACA JUGA:Disewa 5 Tahun, Eks RS Citra Ibu Kuningan Jadi Poltekkes

Mulai dari seleksi administrasi dan para peserta juga mengikuti uji kepatutan.

“Setelah seluruh tahapan seleksi dilaksanakan, ditetapkan dua orang Dewan Direksi LPPL Kabupaten Kuningan. ini berdasarkan Keputusan Dewan Pengawas LPPL Kabupaten Kuningan Nomor 482/LPPL.KNG.077/XII/2025. Kedua orang tersebut adalah Ondin Sutarman SIp sebagai Direktur Utama, dan Dede Hamidin ST sebagai Direktur Operasional,” jelas Ucu Suryana dalam surat tersebut, Senin 15 Desember 2025.     

Sebelumnya, empat pendaftar dinyatakan lolos Seleksi Administrasi Calon Direksi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Kabupaten Kuningan periode 2025–2030.

Hasil seleksi tersebut disampaikan Dewan Pengawas LPPL melalui Surat Pengumuman Nomor: 482/LPPL.KNG.072/XII/2025, pada 4 Desember 2025.

BACA JUGA:Eks RS Citra Ibu Kuningan Jadi Sekolah Kesehatan

BACA JUGA:Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan, CATAT!

Jumlah pelamar yang mendaftar sebanyak empat orang, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Ketetapan tersebut merujuk pada Berita Acara Nomor: 482/LPPL.KNG.071/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: