Sanksi Tegas untuk SPPG Lalai Tengah Dirancang, Libatkan Satgas MBG Kuningan

Sanksi Tegas untuk SPPG Lalai Tengah Dirancang, Libatkan Satgas MBG Kuningan

Nissa Rachmi, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan, menggandeng Satgas MBG dalam merancang sanksi bagi SPPG yang banyak melakukan pelanggaran.-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kabupaten KUNINGAN, tengah merumuskan bentuk sanksi tegas bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang melakukan banyak pelanggaran.

Hal tersebut dilakukan guna menjaga kualitas layanan dalam menu Makan Bergizi Gratis, agar tetap terjaga.

Perumusan sanksi yang bakal diberlakukan tengah dirancang dengan melibatkan satuan tugas (Satgas) MBG Kabupaten Kuningan.

Dijelaskan Nissa Rachmi, Korwil SPPI Kabupaten Kuningan, pihaknya menggandeng Satgas MBG dalam merancang sanksi bagi SPPG yang lalai.

Menurut Nissa Rachmi, selain persoalan pencairan dana, persoalan kualitas dan kesesuaian menu Makan Bergizi Gratis juga menjadi perhatian serius. 

BACA JUGA:Operasional dari Pusat Terhenti, 7 SPPG di Kuningan Tutup Sementara

Pihak pengelola menegaskan bahwa menu yang diberikan harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Beberapa ketentuan penting yang ditekankan antara lain susu yang diberikan harus plain atau full cream. 

Dilarang menggunakan makanan ringan instan atau makanan kecil (ciki) kandungan gizi wajib memenuhi standar nutrisi yang ditetapkan. 

"Dan SPPG yang terbukti tidak mematuhi aturan tersebut telah mendapatkan teguran langsung," kata Nissa Rachmi, Rabu 24 Desember 2025.

Pengawasan dilakukan bersama satuan tugas terkait, serta melibatkan tenaga ahli gizi yang telah ditempatkan di setiap SPPG untuk memantau menu secara berkala.

BACA JUGA:Uha Juhana Puji Kinerja Bupati Dian, Bawa Prestasi Kuningan Melesat di Level Nasional

Pihak pengelola menyatakan, bahwa sosialisasi juknis telah dilakukan secara menyeluruh kepada kepala SPPG. 

Meski demikian, apabila pelanggaran serupa kembali terjadi di kemudian hari, hal tersebut berada di luar kendali langsung pengelola.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: