Bangunan Liar di Jalur Majalengka-Kadipaten Ditertibkan

Bangunan Liar di Jalur Majalengka-Kadipaten Ditertibkan

Penertiban merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penataan aset milik pemerintah provinsi.-Ono Cahyono-Radar Majalengka

MAJALENGKA, RADARKUNINGAN.COM - Sejumlah bangunan liar (Bangli) di jalur Majelangka-Kadipaten, mulai ditertibkan, Senin 9 Februari 2026.

Melibatkan beberapa instansi, sejumlah bangunan liar yang menempati fasilitas umum, ditertibkan untuk mengembalikan fungsi aset.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) bersama Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Wilayah VI, dilibatkan dalam penertiban tersebut.

Penertiban diawali dengan pendekatan persuasif melalui kegiatan sosialisasi terkait rencana penataan ruang publik yang selama ini dipenuhi bangunan liar. 

Sosialisasi dilakukan dari kawasan Pasar Kadipaten hingga Liangjulang, dengan sasaran utama pemilik lapak yang memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga saluran air.

BACA JUGA:Dinsos Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Bupati Kuningan Kenalkan Tugas Pimpinan ke Siswa Sekolah Rakyat

Kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan menegakkan aturan, melainkan mengembalikan fungsi ruang jalan sebagai fasilitas umum yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan Damkar Majalengka, Toto Prihatno, mengatakan penertiban ini merupakan tindak lanjut atas instruksi Gubernur Jawa Barat terkait penataan aset milik pemerintah provinsi.

Menurutnya, pendekatan humanis menjadi prioritas agar masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah.

“Kami mengedepankan sosialisasi secara persuasif terlebih dahulu. Tujuannya agar masyarakat mengerti bahwa penataan ini untuk kepentingan bersama,” ujar Toto dikutip dari Harian Radar Cirebon.

Namun demikian, pemerintah juga menetapkan batas waktu bagi pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri. 

BACA JUGA:Hari Pers Nasional 2026, Polres Kuningan Gandeng Pokja Wartawan Santuni Anak Yatim

BACA JUGA:Belum Ada Titik Terang, Sengketa Lahan Pemdes Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: