SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Tuai Sorotan, Ketua LSM Frontal Bilang Begini

SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Tuai Sorotan, Ketua LSM Frontal Bilang Begini

Gedung DPRD Kabupaten Kuningan. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Beredarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan terkait penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan menuai perhatian publik.

Sejumlah pihak menilai polemik ini perlu disikapi secara terbuka dan proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menyayangkan munculnya pernyataan di ruang publik yang dinilai berpotensi mengalihkan tanggung jawab terkait terbitnya SK tersebut.

Menurutnya, persoalan tunjangan DPRD seharusnya dijelaskan secara transparan oleh pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses penganggaran.

BACA JUGA:3 Atlet NPCI Asal Kuningan Berjaya di Kancah Internasional

BACA JUGA:Warga Indramayu Was-Was Banjir, Minta Pintu Klep Sungai Cimanuk Cepat Diperbaiki

“Informasi yang beredar justru membuat publik bingung. Penjelasan resmi dan terbuka sangat dibutuhkan agar masyarakat memahami duduk persoalannya,” ujar Uha, Selasa (10/2/2026).

Uha menilai polemik ini mencerminkan pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Secara konstitusional, DPRD memiliki tiga fungsi utama, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan, yang seharusnya berjalan seimbang dalam proses penyusunan hingga pelaksanaan APBD.

Ia menekankan bahwa dalam setiap tahapan perencanaan dan penetapan anggaran daerah, koordinasi antara legislatif dan eksekutif harus dilakukan secara cermat agar tidak menimbulkan persoalan administratif di kemudian hari.

BACA JUGA:Dinsos Salurkan Bantuan Makanan untuk Korban Banjir Kabupaten Cirebon

BACA JUGA:Bupati Kuningan Kenalkan Tugas Pimpinan ke Siswa Sekolah Rakyat

Lebih lanjut, keluarnya SK Bupati Kuningan tentang Tunjangan DPRD dinilai tidak terlepas dari peran administratif Sekretariat DPRD.

Dalam hal ini, Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut memiliki kewenangan teknis dalam penyusunan dan pengajuan dokumen anggaran, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: