Dituntut Mundur, Kuwu Cihideung Hilir Tidak Otomatis Lengser, Ini Kata Camat Cidahu
Ribuan warga Desa Cihideung Hilir turun ke jalan. Salah satu tuntutan mereka meminta kuwu turun dari jabatannya.-Tangkapan Layar Video-
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kepala Desa Cihideung Hilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan yang dituntut mundur oleh warga, tidak otomatis lengser dari jabatannya.
Meskipun sudah menandatangani surat pengunduran diri, namun kepastiannya masih menunggu proses oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Kabupaten Kuningan.
Selain itu, keputusan Dede Agus Sugara diberhentikan sebagai Kuwu Cihideung Hilir, juga menunggu keputusan dari Bupati Kuningan.
Karena pelantikan Dede Agus Sugara selaku kepala desa, melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Bupati Kuningan.
Seperti diketahui, ribuan warga melakukan aksi demo di depan Kantor Desa Cihideung Hilir, Kabupaten Kuningan, Senin 5 Januari 2026.
BACA JUGA:Kuwu Cihideung Hilir Dituntut Lengser, Perangkat Desa Ikutan Mundur
Sejak pagi hari, ribuan warga turun memenuhi area balai desa. Mereka melakukan aksi demo menuntut Kuwu Cihideung Hilir agar lengser dari jabatannya.
Aksi penyampaian aspirasi warga Desa Cihideung Hilir itu, merupakan aksi massa terbesar yang pernah terjadi di wilayah tersebut.
Dalam aksi massa tersebut, sejumlah tuntutan disampaikan warga. Mulai dari permintaan kepala desa mundur, penyegelan balai desa, hingga dorongan proses hukum atas dugaan persoalan tata kelola pemerintahan desa.
Koordinator lapangan aksi, Iqbal, menyatakan bahwa demonstrasi ini merupakan puncak kekecewaan warga setelah berbagai upaya dialog sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Menurutnya, audiensi dengan pemerintah desa yang dilakukan pada Oktober 2025 lalu tidak memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan dana desa.
BACA JUGA:Didemo Warga, Kuwu dan 12 Perangkat Desa Cihideung Hilir Kompak Mundur
BACA JUGA:Anna Fitri Hindriana Resmi Dilantik sebagai Rektor UNIKU 2026–2030, Gantikan Prof Dikdik
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
