Aneh Tapi Nyata! Saat Honorer Upah Rp1,5 Juta, Dilantik Jadi PPPK Turun Jadi Rp1 Juta

Aneh Tapi Nyata! Saat Honorer Upah Rp1,5 Juta, Dilantik Jadi PPPK Turun Jadi Rp1 Juta

FOTO DOKUMEN. Para PPPK Paruh Waktu saat menjalani pelantikan beberapa waktu lalu.-Dok-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Aneh tapi nyata! Kondisi dialami pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) KUNINGAN, setelah dilantik mengalami penurunan upah.

Pelantikan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Kuningan pada 16 Desember 2025 lalu sempat viral. 

Tangis haru, senyum bahagia, dan rasa bangga akhirnya menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) memenuhi halaman Setda KIC.

Namun euforia itu kini perlahan meredup. Di balik status ASN yang didambakan, muncul keresahan yang dialami sebagian PPPK Paruh Waktu. 

Bukan soal jabatan atau tugas, melainkan soal upah yang justru menurun dibandingkan saat mereka masih berstatus pegawai non ASN.

BACA JUGA:Drama Gagal Bayar Kuningan, Notulen Anggaran Dituntut Dibuka

BACA JUGA:Penyakit Tungro Serang Petani Padi di Kuningan, Ini Langkah Diskatan

Curhatan itu disampaikan oleh seorang PPPK Paruh Waktu yang enggan disebutkan identitasnya kepada redaksi. 

Ia mengaku heran sekaligus terpukul, karena setelah dilantik, pendapatan yang diterima tidak mengalami peningkatan, bahkan berkurang.

"Dulu waktu masih honorer, penghasilan saya bisa sampai Rp1,5 juta. Setelah jadi PPPK Paruh Waktu, justru turun jadi Rp1 juta. Secara status naik, tapi kesejahteraan turun,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kuningan melantik sebanyak 4.271 pegawai non ASN berstatus R2, R3, dan R4 menjadi PPPK Paruh Waktu. 

Pelantikan dilakukan langsung oleh Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan dihadiri jajaran kepala SKPD.

BACA JUGA:Pohon Tumbang Tutup Total Ruas Jalan Kiaradomba Desa Cileuya

BACA JUGA:Transfer dari Pusat Batal, Pemkab Kuningan-DPRD Sepakat Jalankan Skema Pinjaman Daerah

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: