Ini Peran 5 Tersangka Pembalakan Liar di Kawasan Hutan Gunung Ciremai
Polisi mengukur volume kayu Sonokeling hasil pembalakan liar dari kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai, yang kini menjadi barang bukti.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Kasus pembalakan liar yang terjadi di kawasan Hutan Gunung Ciremai Kabupaten Kuningan, melibatkan sejumlah nama yang ditetapkan menjadi tersangka.
Kegiatan ilegal logging di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Polres Kuningan sudah menetapkan 5 nama. Berikut ini perang masing-masing pelaku.
Polres Kuningan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perusakan hutan dan penguasaan hasil hutan kayu secara ilegal.
Kelima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N warga Sumedang serta NS, ES, K, dan U yang seluruhnya merupakan warga Pasawahan dan sekitarnya.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemotong kayu, pengangkut, hingga pihak yang memperkerjakan.
BACA JUGA:SIAP-SIAP! Sat Lantas Polres Kuningan Segera Berlakukan Tilang Digital ETLE Handheld
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung Gunung Ciremai.
"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil pendalaman, kami menetapkan lima orang tersangka,” ujar AKBP M Ali Akbar, dikutip dari Harian Radar Cirebon, Jumat 16 Januari 2026.
Peristiwa pembalakan liar tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 di Blok Simaung (Grid 19M) Zona Rehabilitasi TNGC, wilayah administratif Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan.
Kapolres Kuningan menjelaskan, para pelaku melakukan aksinya dengan memotong kayu jenis sonokeling menggunakan mesin chainsaw.
Kayu tersebut dipotong menjadi beberapa bagian, kemudian diangkut secara manual keluar dari kawasan hutan dengan bantuan kayu penopang dan tali tambang.
BACA JUGA:KDM: Pengawasan di Hutan Gunung Ciremai Dinilai Lemah
Rencananya, kayu hasil pembalakan tersebut akan dijual untuk keuntungan pribadi.
"Meski kayu tersebut dalam kondisi tumbang, tetap tidak dibenarkan untuk diambil tanpa izin. Kawasan itu merupakan wilayah konservasi yang dilindungi negara,”tegas Kapolres.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
