Tekanan Fiskal Makin Berat, Uha Juhana: Tunjangan DPRD Kuningan Jadi Beban APBD
Ketua LSM Frontal Kuningan, Uha Juhana soroti tunjangan Anggota DPRD Kuningan yang mencapai puluhan miliar. (Dokumen)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Tekanan fiskal yang semakin berat akibat pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) dalam APBN 2026 memunculkan sorotan tajam terhadap belanja politik di Kabupaten Kuningan.
Kali ini, kritik keras datang dari Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang menilai tunjangan DPRD justru menjadi beban serius bagi APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang kian rapuh.
Menurut Uha, penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) yang sangat signifikan telah mempersempit ruang gerak fiskal pemerintah daerah.
Ironisnya, di saat kapasitas fiskal Kuningan masuk kategori rendah, pimpinan dan anggota DPRD masih menikmati berbagai tunjangan dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun.
BACA JUGA:Dari Gunungkeling, Polres Kuningan Tanam Jagung Serentak
BACA JUGA:Seorang Wartawan di Majalengka Ditemukan Tidak Bernyawa di Sekitar Rumah
“DBH Kabupaten Kuningan turun hingga Rp111 miliar. Fiskal daerah lemah, tapi DPRD tetap menikmati tunjangan fantastis. Ini tidak hanya tidak etis, tapi juga berpotensi melanggar hukum,” tegas Uha dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/1/2026).
Sorotan utama LSM Frontal bukan hanya pada besarnya anggaran, tetapi juga pada legalitas pemberian tunjangan DPRD Kuningan.
Uha menilai, tunjangan komunikasi intensif, perumahan, transportasi, hingga reses diberikan tanpa dasar hukum yang sah.
Ia menjelaskan, regulasi yang digunakan hanya berupa Surat Keputusan (SK) Bupati, bukan Peraturan Bupati (Perbup) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
BACA JUGA:Gaji Sopir MBG Lebih Besar dari Honorer Pemkab Kuningan
BACA JUGA:Rekor Unik di Disdukcapil Kuningan, Jabatan Kabid PIAK Dijabat 9 Kali Plt
“PP 18/2017 jelas mengamanatkan bahwa tunjangan DPRD harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah. Kalau hanya SK, itu cacat hukum dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Uha bahkan menyebut SK Bupati terkait tunjangan DPRD tersebut sebagai “bodong” dan mendesak agar segera dicabut demi menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
