Optimalisasi Aset Lahan Daerah, Strategi BPKAD Kuningan Demi Ketahanan Pangan dan PAD

Optimalisasi Aset Lahan Daerah, Strategi BPKAD Kuningan Demi Ketahanan Pangan dan PAD

Penandatanganan PKS Pemkab Kuningan dan PT Rumah Tani Nusantara Lahan pertanian aset daerah Kuningan yang dikelola profesional. (Istimewa(--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menempatkan optimalisasi aset daerah sebagai instrumen strategis.

Ini untuk menjawab dua tantangan utama sekaligus: penguatan ketahanan pangan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah tersebut diwujudkan melalui kerja sama pemanfaatan lahan milik daerah dengan PT Rumah Tani Nusantara.

Kedua belah pihak secara resmi ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kelurahan Awirarangan, Jumat 30 Januari 2026.

BACA JUGA:Pastikan Petani Raih Hasil Panen yang Layak, Babinsa Panawuan Turun Dampingi Bulog

BACA JUGA:Yamaha Anniversary 70 Tahun, Livery Ikonik Edisi Spesial Resmi Mengaspal !

PKS ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana bersama Direktur PT Rumah Tani Nusantara, Bahtiar, dengan disaksikan Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar.

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan Deden Kurniawan, serta Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Kuningan Wahyu Hidayah.

Kerja sama ini mencakup pemanfaatan lahan sawah seluas ±11,5 hektare dan lahan kebun ±5,8 hektare.

Dengan total sekitar 17 hektare yang tersebar di sejumlah kelurahan dan desa di wilayah Kabupaten Kuningan.

BACA JUGA:Grebek Sekre, YRFI Jawa Barat Perkuat Solidaritas Komunitas Yamaha di Bandung

BACA JUGA:Kasus Sabu di Kuningan, Tiga Perempuan dan Oknum Perangkat Desa Masuk Bui

Kepala BPKAD Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan, memaparksn bahwa kerja sama dengan PT Rumah Tani Nusantara merupakan bagian dari strategi jangka menengah Pemda dalam meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset.

Dia menjelaskan bahwa aset yang dikerjasamakan merupakan tanah hak pakai milik pemerintah daerah yang tersebar di 7 kelurahan dan 2 desa, dengan skema sewa selama tiga tahun dan nilai sewa Rp160.032.250 per tahun, sesuai regulasi yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait