Traktor Roda Empat Mulai Diterapkan di Pertanian Cirebon, Ini Keunggulannya
Kepala Satpel Plumbon Balai Pengembangan Mektan Jawa Barat, Tatang Supriyatna (kedua dari kiri), bersama dengan penyuluh pertanian saat meluncurkan penggunaan alsinta roda empat di desa Kertasari Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, kemarin.-KHOIRUL ANWARUDIN-Radar Cirebon
CIREBON, RADARKUNINGAN.COM - Para petani di CIREBON, mulai menggunakan peralatan mesin dalam mengolah lahan pertanian.
Di Kabupaten Cirebon, penerapan mesin traktor roda empat sudah mulai banyak digunakan oleh para petani dalam mengolah sawah.
Kepala Satuan Pelayanan (Satpel) Balai Pengembangan Mekanisasi Pertanian Provinsi Jawa Barat, Yayat Supriatna, menjelaskan, traktor roda empat pada prinsipnya memiliki fungsi yang sama dengan traktor roda dua atau hand traktor, yakni untuk pengolahan lahan.
Menurut Yayat, perbedaan fungsi dari kedua mesin pertanian itu terletak pada kemampuan kerja di kondisi tanah tertentu.
"Traktor roda dua itu cocok untuk lahan yang gembur atau mudah terurai. Kalau traktor roda empat ini lebih efektif untuk lahan yang keras, biasanya setelah panen menggunakan combine, karena bobot combine cukup berat dan membuat tanah menjadi padat,” jelas Yayat dikutip dari Harian Radar Cirebon.
BACA JUGA:APBD 2027, Pemkab Kuningan Bebas Utang
BACA JUGA:SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Tuai Sorotan, Ketua LSM Frontal Bilang Begini BACA JUGA:SK Bupati Kuningan soal Tunjangan DPRD Tuai Sorotan, Ketua LSM Frontal Bilang Begini
Yayat menjelaskan, penggunaan traktor roda empat diharapkan dapat mengatasi kendala pengolahan lahan pasca panen dan mempermudah pekerjaan petani.
Dari sisi kapasitas, alat tersebut secara teoritis mampu mengolah lahan hingga 4–5 hektare per hari, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan kondisi lapangan.
"Kami realistis saja. Untuk kondisi seperti ini, targetnya sekitar 2 sampai 3 hektare per hari. Itu juga agar mesinnya tidak dipaksakan dan bisa beroperasi optimal,” ujarnya.
Terkait sistem pemanfaatan, Yayat menyebut alat dan mesin pertanian (alsintan) tersebut digunakan dengan skema pinjam pakai melalui kelompok tani.
Satpel hanya meminjamkan alat, sementara kebutuhan operasional seperti bahan bakar, operator, dan perawatan menjadi tanggung jawab peminjam.
BACA JUGA:Bangunan Liar di Jalur Majalengka-Kadipaten Ditertibkan
BACA JUGA:Mendekati Puasa, Harga Cabai dan Ayam Mulai Mahal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
