Lapangan Kerja Kuningan 2025 Melesat, Kepala Disnakertrans: Program MBG dan Investasi Baru Jadi Pendorong
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen mencatat ribuan tenaga kerja berhasil terserap di berbagai sektor usaha, baik di dalam maupun luar daerah. (Istimewa)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Penyerapan tenaga kerja di Kabupaten Kuningan sepanjang 2025 menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mencatat ribuan tenaga kerja berhasil terserap di berbagai sektor usaha, baik di dalam maupun luar daerah.
Kepala Disnakertrans Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menyebutkan total tenaga kerja yang terserap sepanjang 2025 hingga awal 2026 mencapai 22.157 orang.
Dari jumlah tersebut, 12.515 orang bekerja di wilayah Kuningan.
BACA JUGA:Razia Ramp Check di Cirendang, Bus Kedaluwarsa dan Knalpot Brong Kena Sanksi
BACA JUGA:Ketat, Eks Ketua KPU dan Bawaslu Masuk 10 Besar Calon Pimpinan BAZNAS Kuningan
Rinciannya, sebanyak 5.615 orang terserap di berbagai perusahaan di Kuningan, sementara 6.900 orang bekerja melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sisanya bekerja di luar daerah seperti Jabodetabek, Jawa Tengah, dan Yogyakarta.
“Terjadi peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya. Ini menunjukkan pertumbuhan ekonomi daerah terus bergerak,” ujar Guruh, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, bertambahnya perusahaan baru serta pelaksanaan program pemerintah pusat menjadi faktor pendorong meningkatnya lapangan kerja di daerah.
BACA JUGA:Potensi Hujan Deras Masih Tinggi, Ini No Kontak BPBD Kuningan Jika Terjadi Bencana
BACA JUGA:Hujan Deras Picu Bencana di Majalengka, 6 Kecamatan Terdampak
Selain mencatat peningkatan penempatan kerja, Disnakertrans juga terus mengawal pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan Tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp2.369.000.
Sejak awal tahun, pihaknya telah melakukan monitoring dan evaluasi ke sekitar 40 perusahaan besar di Kuningan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
