Polres Kuningan Bongkar 4 Kasus Narkoba Februari 2026, Lima Tersangka Diamankan
Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Februari 2026. --
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang sepanjang Februari 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka dari sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Kuningan.
Kasat Resnarkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, menjelaskan bahwa kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus narkotika jenis sabu, satu kasus psikotropika, serta dua kasus peredaran obat keras terbatas.
“Selama Februari 2026 kami mengungkap empat kasus dengan lima tersangka. Jenisnya meliputi sabu, psikotropika, dan peredaran obat keras terbatas,” ujar Jojo dalam keterangan pers, Senin (9/3/2026).
BACA JUGA:Yamaha Hadirkan Layanan Siaga dan Promo Menarik Sambut Libur Lebaran 2026
BACA JUGA:Polsek Pancalang Santuni 26 Anak Yatim, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadan
Kelima tersangka yang diamankan yakni T.S (31) warga Kecamatan Ciwaru, Y.S.T (32) dan A.D.P (32) warga Kelurahan Cipari Kecamatan Cigugur, R.S (31) warga Kabupaten Cianjur, serta D.G (28) warga Kelurahan Purwawinangun Kecamatan Kuningan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 37 paket sabu dengan berat total 7,4 gram, 260 butir psikotropika, serta 2.811 butir obat keras terbatas seperti tramadol dan trihexyphenidyl.
Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, dan beberapa unit kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Jojo menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengedarkan barang terlarang tersebut.
BACA JUGA:Empat Jabatan Strategis Kosong, Perebutan Kursi Kepala OPD Dimulai
BACA JUGA:Ramadan Penuh Berkah, MPC Pemuda Pancasila Kuningan Turun ke Jalan, Bagikan 2.000 Takjil
Sebagian memanfaatkan sistem “tempel”, yakni menaruh narkoba di lokasi tertentu dan memberikan titik koordinat melalui peta digital kepada pembeli.
Sementara sebagian lainnya melakukan transaksi secara langsung atau cash on delivery (COD).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
