Takut Istri, Nekat Ngibul: Aksi Pecah Kaca Mobil Sendiri Berakhir di Polisi
Kapolres Kuningan, M Ali Akbar memberikan keterangan tentang kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil ternyata hanya rekayasa.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Aksi nekat dilakukan RH, warga Perumahan Puri Asri 3, Kelurahan Ciporang, Kecamatan KUNINGAN.
Pria tersebut sengaja merekayasa kasus pencurian dengan modus pecah kaca mobil demi menutupi hilangnya uang dalam rekeningnya.
Alih-alih menjadi korban kejahatan, RH justru menjadi pelaku kebohongan. Ia mengaku uangnya hilang setelah mobilnya dirusak pencuri.
Namun, laporan itu akhirnya terbongkar sebagai cerita palsu setelah polisi melakukan penyelidikan intensif.
Kapolres Kuningan, M Ali Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal pemeriksaan.
BACA JUGA:Tol Tembus Ciremai, Kuningan Siap Jadi Poros Baru Jawa Barat
BACA JUGA:Fitur-Fitur Andalan NMAX ‘TURBO’ ini Bikin Touring Libur Lebaran Jadi Happy MAXimal
“Dari hasil interogasi dan olah TKP, kami memastikan laporan tersebut tidak benar. Ini murni rekayasa,” tegas M Ali, Kamis 26 Maret 2026.
Polisi mendapati fakta bahwa lokasi kejadian berada di rumah pelapor sendiri. Bahkan, kaca mobil yang dilaporkan pecah ternyata dirusak oleh RH menggunakan kunci roda untuk memperkuat skenario yang ia buat.
Penyelidikan juga mengungkap motif di balik aksi tersebut. RH diketahui memiliki saldo rekening sebesar Rp28 juta. Namun saat diperiksa kembali, uang itu hanya tersisa Rp10 juta.
Selisih Rp18 juta yang tak bisa dijelaskan membuat RH panik. Ia pun memilih jalan pintas dengan menciptakan cerita seolah-olah menjadi korban pencurian agar tidak dicurigai istrinya.
“Faktanya, tidak ada uang di dalam mobil. Video yang sempat beredar juga dipastikan bagian dari rekayasa,” tambah Kapolres.
BACA JUGA:Terobos Macet Demi Nyawa: Polisi Kuningan Kawal Ibu Hamil Hingga Meja UGD
BACA JUGA:Neraka Arus Balik! Kuningan-Cirebon Lumpuh, 3 Jam Tak Bergerak
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
