Akui Ada Tagihan, Sekda Kuningan: Hanya Rp3,2 Miliar dari LHP BPK, Bukan Rp8,6 Miliar
Sekda Kuningan saat memberikan penjelasan mengenai adanya tagihan ganti rugi saat temuan BPK dalam anggaran pendidikan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN COM - Polemik angka temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Kuningan, akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, menegaskan bahwa nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tidak sebesar yang sempat beredar di masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri rapat bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Senin (6/4/2026).
Angka TGR Dipastikan Rp3,2 Miliar
Dalam keterangannya, Uu menyebut angka TGR yang harus dikembalikan hanya sebesar Rp3,2 miliar. Nilai tersebut merupakan hasil pembahasan berdasarkan rekomendasi resmi BPK.
BACA JUGA:Sekda Kuningan Penuhi Panggilan DPRD, Bahas Temuan LHP BPK
BACA JUGA:BPK Tetapkan TGR Disdikbud Kuningan, Temuan Capai Rp8,6 Miliar
Ia menilai, informasi yang sebelumnya menyebut angka hingga Rp8,6 miliar bahkan lebih, tidak sesuai dengan data yang telah diverifikasi.
Uu menjelaskan, TGR tersebut berasal dari sejumlah sumber anggaran, di antaranya:
Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Kegiatan APBD Tahun Anggaran 2024/2025, terutama pada pekerjaan rehabilitasi, serta Akumulasi dari beberapa kegiatan tersebut kemudian menjadi dasar penetapan nilai TGR.
Mekanisme Pengembalian Disesuaikan
Terkait pengembalian, pemerintah daerah akan menyesuaikan tanggung jawab dengan pelaksana kegiatan.
Untuk kegiatan swakelola, pengembalian dilakukan oleh pihak sekolah atau komite.
BACA JUGA:RLPPD 2025 Kuningan: Kinerja Pemkab Tunjukkan Tren Positif, Ekonomi Tumbuh dan IPM Meningkat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
