TGR Disdikbud Kuningan Rp3,2 Miliar, Sekda Tegaskan Sekolah dan Rekanan Wajib Ikut Bayar
Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa angka TGR tersebut merupakan hasil final Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan bukan seperti isu yang sempat beredar dengan nilai lebih besar.--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Nilai Tuntutan Ganti Rugi (TGR) hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan dipastikan sebesar Rp3,2 miliar.
Sekretaris Daerah Kuningan, U Kusmana, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil final Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan bukan seperti isu yang sempat beredar dengan nilai lebih besar.
“Jumlahnya bukan Rp8 atau Rp10 miliar. Data resmi hanya Rp3,2 miliar,” ujarnya.
Terkait mekanisme pengembalian, U Kusmana menjelaskan bahwa tanggung jawab disesuaikan dengan pelaksana kegiatan.
BACA JUGA:Calon Ketua PPP Kuningan, Toto Taufikurohman: Ada Tiga Nama Kandidat
BACA JUGA:Temuan BPK Menggunung, Ini 6 Rekomendasi Penting DPRD Kuningan
Untuk kegiatan swakelola, pengembalian menjadi tanggung jawab pihak sekolah atau komite. Sementara itu, kegiatan yang melibatkan pihak ketiga menjadi kewajiban rekanan.
“Kalau swakelola berarti sekolah atau komite. Kalau oleh rekanan, tentu rekanannya yang harus mengembalikan,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini harus dilihat sebagai bagian dari sistem pemerintahan, bukan kesalahan individu.
Menurutnya, pengelolaan keuangan daerah merupakan proses berkelanjutan lintas kepemimpinan.
BACA JUGA:Kadisdikbud Carlan Angkat Suara: Fokus Bereskan Temuan BPK Rp3,2 Miliar
BACA JUGA:Pria di Garawangi Kuningan Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Penyelidikan di TKP
“Ini estafet pemerintahan. Jadi bukan perorangan, tetapi kelembagaan,” katanya.
Pemerintah daerah menargetkan penyelesaian TGR dapat segera rampung dalam waktu dekat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
