Menuju Kursi Empuk Komisaris: Tiga Nama Bertarung di BPR Kuningan

Menuju Kursi Empuk Komisaris: Tiga Nama Bertarung di BPR Kuningan

ILUSTRASI. Tiga nama bersaing untuk menjadi Komisaris PT Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan periode 2026–2030.-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Persaingan menuju kursi Komisaris PT Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) KUNINGAN periode 2026–2030 mulai mengerucut. 

Dari sejumlah pelamar, hanya tiga kandidat yang dinyatakan lolos tahap seleksi administrasi.

Pengumuman tersebut disampaikan Panitia Seleksi melalui surat resmi bernomor 500/008/PSCAK.BPR.KNG tertanggal 11 April 2026.

Ketua Panitia Seleksi, U Kusmana, menegaskan bahwa ketiga nama yang lolos telah memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.

Mereka adalah Deden Kurniawan Sopandi, Irvan Adisatrio, dan Rahmadi. Ketiganya kini bersiap menghadapi tahapan seleksi berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 13 hingga 14 April 2026.

BACA JUGA:Bidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal

BACA JUGA:Kuningan Ngebut Swasembada Beras, Penyuluh ‘Absen’ Kena Tegur

Tahapan lanjutan ini diprediksi akan menjadi penentu, mengingat posisi komisaris memegang peran strategis dalam mengawal arah kebijakan dan pengawasan kinerja perusahaan.

Di tengah proses seleksi, muncul perkembangan penting: perubahan status badan hukum BPR Kuningan

Lembaga keuangan milik daerah itu kini resmi bertransformasi dari Perumda menjadi PT Perseroda BPR Kuningan.

Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon melalui surat keputusan tertanggal 8 April 2026. 

Dengan status baru ini, BPR Kuningan diharapkan memiliki fleksibilitas lebih dalam pengelolaan usaha sekaligus memperkuat daya saing di sektor perbankan daerah.

BACA JUGA:Tim Proliga Tampil di GOR Ewangga Kuningan, Sport Tourism Meningkat

BACA JUGA:Selisih TGR Disdikbud Kuningan, Pengamat: Ujian Serius Transparansi Pemda

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: