Perbup Tunjangan DPRD Tanpa Uji Publik? Transparansi Dipertaruhkan
ILUSTRASI. LSM Frontal menyoroti Perbup Tunjangan DPRD Kuningan yang dinilai tidak sesuai prosedur.-Istimewa-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Polemik penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tunjangan DPRD kembali memanas.
Sorotan datang dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Frontal melalui aktivisnya, Uha Juhana.
Uha menilai, Perbup tentang tunjangan DPRD diduga tidak berjalan sesuai prosedur yang semestinya.
Isu utama yang mencuat adalah dugaan tidak dilaksanakannya uji publik dalam tahapan penyusunan Perbup.
Padahal, tahapan tersebut dinilai krusial untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas kebijakan yang menyangkut anggaran daerah.
BACA JUGA:Aklamasi Daniel Mutaqien, Toto: Golkar Jabar Pilih Soliditas Hindari Konflik Internal
BACA JUGA:Lebih Dari Kalcer, Performa Skutik Classy Yamaha Sukses Buktikan Keunggulannya di Jalur Pegunungan
Menurut Uha, penyusunan Perbup tunjangan DPRD seharusnya tidak dilakukan secara tergesa-gesa.
Ada mekanisme baku yang wajib dilalui, mulai dari perencanaan oleh Sekretariat DPRD, pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar), penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), hingga pelaksanaan uji publik sebelum masuk tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau tahapan itu dilompati, maka produk hukum berpotensi cacat secara prosedural,” tegasnya, Senin 13 April 2026.
Ia menambahkan, saat ini proses Perbup untuk tahun anggaran 2026 disebut telah berjalan dan bahkan dikabarkan sudah masuk tahap harmonisasi.
Namun, informasi yang beredar menyebutkan bahwa uji publik belum pernah digelar.
BACA JUGA:Menuju Kursi Empuk Komisaris: Tiga Nama Bertarung di BPR Kuningan
BACA JUGA:Bidik Kemenangan di ARRC Sepang, Yamaha Racing Indonesia Siap Tampil Maksimal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
