Polres Kuningan Bantah Tuduhan Main Mata dengan Kartel Obat
Polres Kuningan memastikan tuduhan keterlibatan dalam kartel obat keras tidak benar. Hasil pengecekan di toko tembakau Kramatmulya tidak menemukan pelanggaran.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Polres Kuningan membantah tegas tudingan yang menyebut adanya keterlibatan aparat dalam peredaran obat keras di sebuah toko tembakau di Desa Kramatmulya, Kecamatan Kramatmulya.
Isu tersebut mencuat setelah beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi penggeledahan di toko tersebut.
Dalam narasinya, video itu menuding adanya praktik penjualan obat terlarang serta dugaan “main mata” dengan aparat kepolisian.
Kasat Narkoba Polres Kuningan, AKP Jojo Sutarjo, memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Pihaknya telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran kabar yang beredar.
BACA JUGA:Seleksi JPT Pratama Kuningan Berbasis Merit Tuai Apresiasi, DPRD Jabar: Minim Intervensi Politik
BACA JUGA:Yamaha Jabar Gelar Edukasi Safety Riding yang Seru dan Interaktif untuk Pengendara
“Hasil pengecekan di lapangan tidak ditemukan adanya obat keras terbatas ataupun aktivitas ilegal seperti yang dituduhkan,” ujarnya, Selasa 28 April 2026.
Dari hasil pemeriksaan, toko tersebut diketahui hanya menjual produk tembakau. Polisi juga menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti, namun dalam kasus ini tidak ditemukan pelanggaran hukum.
Polres Kuningan kini tengah menelusuri pihak yang pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
Langkah ini diambil karena narasi yang tidak benar dinilai dapat merugikan pemilik usaha dan memicu keresahan publik.
Selain itu, pemilik toko juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, termasuk melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
BACA JUGA:Calon Kepala DPPKBP3A Kuningan: Bupati Dian Diuji Pilih yang Terbaik
BACA JUGA:Menuju Kursi DPMD 1, Siapa yang Dipilih Bupati Dian?
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

