Isbat Nikah Terpadu Digelar di Kuningan, Ini Manfaatnya
Isbat Nikah Terpadu Kuningan digelar di Kejari Kuningan untuk memberi kepastian hukum bagi warga serta mempermudah pencatatan perkawinan dan administrasi.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Pengadilan Agama KUNINGAN bersama sejumlah instansi menggelar Program Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kejaksaan Negeri KUNINGAN, Rabu (30/9/2026).
Program tersebut ditujukan bagi masyarakat yang pernikahannya telah sah secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB itu diikuti warga yang sebelumnya telah melakukan pendaftaran.
Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat mendapat kesempatan memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus memproses pencatatan administrasi kependudukan dalam satu rangkaian pelayanan.
Sejumlah pejabat hadir dalam kegiatan tersebut. Mereka antara lain Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Yustina Engelin Kalangit, S.H., M.Hum., Ketua Pengadilan Agama Kuningan Syafruddin, S.Ag., M.Si., Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuningan Drs. Yudi Nugraha, M.Pd., serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuningan Dr. H. Saepulloh, S.Ag., M.Pd.I.
BACA JUGA:PKK Paniis Juara Senam Kuningan Melesat, Terminal Wisata Segera Dilaunching
BACA JUGA:15 Santri Mambaul Ulum Demam, RSUD Linggajati Bongkar Hasil Pemeriksaan
Bupati Dian mengatakan program tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada keluarga yang belum sepenuhnya terjangkau administrasi hukum.
“Melalui kolaborasi ini, masyarakat tidak perlu lagi berpindah-pindah meja atau menunggu lama. Semua diselesaikan dalam satu tempat, satu waktu, untuk satu tujuan yaitu kepastian hukum,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, mengatakan kerja sama lintas instansi tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“Kejaksaan hadir bukan hanya untuk penindakan, tetapi juga untuk memastikan hak-hak masyarakat terpenuhi melalui layanan yang adil dan transparan,” katanya.
BACA JUGA:Sigit Setya Kusuma Pamerkan Fotografi 3D Anaglyph, Angkat Tradisi Kawin Cai
BACA JUGA:Personel Polres Kuningan Siaga Pagi, Atur Lalu Lintas di Titik Rawan
Isbat Nikah Jadi Dasar Pencatatan Perkawinan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

