Isbat Nikah Terpadu Digelar di Kuningan, Ini Manfaatnya
Isbat Nikah Terpadu Kuningan digelar di Kejari Kuningan untuk memberi kepastian hukum bagi warga serta mempermudah pencatatan perkawinan dan administrasi.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Ketua Pengadilan Agama Kuningan, Syafruddin, menjelaskan pelaksanaan sidang isbat nikah mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015.
Melalui mekanisme tersebut, masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh penetapan pengesahan perkawinan. Penetapan dari Pengadilan Agama selanjutnya menjadi dasar bagi KUA untuk melakukan pencatatan perkawinan secara resmi.
Manfaat pencatatan perkawinan tidak berhenti pada kepemilikan buku nikah. Status perkawinan yang tercatat juga menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen administrasi keluarga.
Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha, mengatakan kelengkapan dokumen kependudukan dapat mempermudah masyarakat ketika mengakses sejumlah layanan publik.
“Dokumen yang lengkap memudahkan masyarakat mengakses layanan publik, mulai dari pendidikan anak, layanan kesehatan, hingga urusan perbankan,” ujarnya.
Kepala Kemenag Kuningan, Saepulloh, menyoroti pencatatan perkawinan dari sisi perlindungan keluarga. Menurut dia, legalitas perkawinan berkaitan dengan perlindungan hak anggota keluarga.
“Pernikahan yang tercatat bukan sekadar legalitas administratif. Ia adalah fondasi yang melindungi hak suami, istri, dan anak-anak dalam keluarga,” tuturnya.
Pencatatan perkawinan juga memberikan kepastian mengenai status anak dalam hubungan hukum dengan orang tua. Hal tersebut berkaitan dengan berbagai persoalan, termasuk waris, nafkah, dan perwalian.
Pelayanan Dilakukan Secara Terpadu
Program Isbat Nikah Terpadu melibatkan Pengadilan Agama, Kejaksaan Negeri, Kementerian Agama, dan Disdukcapil Kuningan. Kolaborasi tersebut sebelumnya telah dituangkan dalam nota kesepahaman atau MoU antarlembaga.
Melalui pola pelayanan terpadu, proses yang sebelumnya harus dilakukan secara berjenjang dapat diselesaikan dalam satu rangkaian kegiatan.
Masyarakat yang telah mendaftar mengikuti sidang isbat nikah. Setelah memperoleh penetapan, proses pencatatan di KUA dan penyesuaian data kependudukan dapat langsung dilakukan dalam rangkaian pelayanan tersebut.
Bupati Dian menegaskan pemerintah daerah akan terus mendukung program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
“Ini bukan akhir, melainkan awal dari layanan yang lebih humanis. Kami ingin memastikan setiap warga Kuningan memiliki payung hukum yang jelas untuk keluarganya,” pungkasnya.
Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Kuningan bersama instansi terkait dalam memperkuat tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Kuningan. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

