Zakat ASN Dinkes Kuningan Naik 50 Persen, Capai Rp26 Juta

Zakat ASN Dinkes Kuningan Naik 50 Persen, Capai Rp26 Juta

Pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan meningkat signifikan pada September. (Istimewa)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Pengumpulan zakat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan meningkat signifikan pada September.

Penghimpunan yang biasanya berada di kisaran Rp15 juta per bulan kini mencapai lebih dari Rp26 juta.

Peningkatan zakat ASN Dinkes Kuningan tersebut disampaikan Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan Baznas Kabupaten Kuningan, H. Syarifudin, Lc.

Menurut dia, kenaikan penghimpunan tidak terlepas dari sosialisasi yang terus dilakukan kepada para ASN.

BACA JUGA:Terminal Wisata Paniis Kuningan Difungsikan, Jadi Titik Transit Bus Wisata

BACA JUGA:Dana Desa Babakanjati Terbatas, DPRD Jabar Siap Kawal Aspirasi

“Untuk September ini naiknya alhamdulillah sangat signifikan. Peningkatannya lebih dari 50 persen. Kami atas nama Baznas Kabupaten Kuningan mengucapkan terima kasih kepada semua jajaran di Dinas Kesehatan,” papar Aip, sapaan akrab Syarifudin.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan saat ini dinakhodai dr. Edi Martono, MARS. Peningkatan penghimpunan zakat tersebut menjadi salah satu gambaran meningkatnya kesadaran ASN dalam menjalankan kewajiban berzakat.

Sosialisasi Zakat Terus Digencarkan

Syarifudin mengatakan, peningkatan penghimpunan zakat ASN Dinkes Kuningan tidak bisa dilepaskan dari sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan. Baznas berupaya memberikan pemahaman kepada ASN mengenai kewajiban zakat serta pilihan berinfak bagi mereka yang belum memenuhi nisab.

“Sosialisasi bisa kami laksanakan dengan lebih massif juga karena dukungan Bupati dan kesadaran dari jajajaran ASN Dinkes,” tambah Aip.

BACA JUGA:Terminal Wisata Paniis Diresmikan, Rosalina Deviyanti: Destinasi Wisata Kini Mudah Diakses

BACA JUGA:Kuliah Umum di Uniku, Kapolres Kuningan Tekankan Keamanan

Salah satu bentuk sosialisasi dilakukan dengan mengumpulkan seluruh kepala puskesmas dan pegawai Dinas Kesehatan. Dalam kesempatan tersebut, Baznas memberikan penjelasan mengenai ketentuan zakat, termasuk perhitungan dan nisabnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: