Kades Paniis Kuningan Ditahan Tipikor, Dana Rp400 Juta Disorot

Kades Paniis Kuningan Ditahan Tipikor, Dana Rp400 Juta Disorot

ILUSTRASI. Kades Paniis Kuningan ditahan Unit Tipikor Polres Kuningan terkait laporan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon Rp400 juta periode 2021–2022.-Istimewa-Radar Kuningan

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kepala Desa (Kades) Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, berinisial RA dikabarkan ditahan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan pada Kamis malam (8/10/2026), sekitar pukul 20.00 WIB.

Penahanan Kades Paniis tersebut berkaitan dengan perkara dugaan penyimpangan pengelolaan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon senilai Rp400 juta. 

Persoalan ini sebelumnya dilaporkan warga pada 2022 karena dana tersebut dipertanyakan pencatatannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Paniis serta realisasi penggunaannya.

Hingga Jumat (9/10/2026), belum ada keterangan terperinci dari kepolisian mengenai konstruksi perkara, dugaan kerugian negara, maupun pasal yang disangkakan kepada RA. Status penetapan tersangka juga belum dikonfirmasi secara resmi oleh penyidik.

Meski demikian, pihak Kecamatan Pasawahan dan Inspektorat Kabupaten Kuningan membenarkan telah menerima informasi mengenai penahanan kepala desa tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena Desa Paniis dikenal memiliki sumber mata air yang memasok kebutuhan air bersih untuk wilayah Kota dan Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA:Anggaran Rp150 Juta, Jalan Usaha Tani Cinagara Disiapkan Jadi Akses Alternatif

BACA JUGA:Perizinan Wisata Arunika Kuningan Dibahas FPRD dan LSM Frontal

Laporan Warga Sejak 2022

Persoalan dana kompensasi PDAM Kota Cirebon tersebut bukan perkara baru. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus bermula dari laporan warga pada 2022 mengenai dana bantuan atau kompensasi senilai Rp400 juta.

Dana itu dipersoalkan karena diduga tidak tercantum dalam APBDes Paniis. Warga juga mempertanyakan realisasi penggunaan uang tersebut.

Camat Pasawahan, Asep Dudi Riyadi, membenarkan informasi mengenai penahanan RA oleh Unit Tipikor Polres Kuningan. Namun, ia mengaku belum mengetahui secara terperinci perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Asep, persoalan itu sudah masuk proses hukum sebelum dirinya menjabat sebagai Camat Pasawahan.

“Yang saya tahu, ada laporan dari warga, lalu berproses hukum. Detailnya saya kurang tahu, bertanya ke Inspektorat saja, belum diberitahu detail. Kita lihat saja perkembangan seperti apa,” ujar Asep kepada wartawan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: