Perizinan Wisata Arunika Kuningan Dibahas FPRD dan LSM Frontal
Perizinan Arunika Kuningan dievaluasi dalam audiensi FPRD, LSM Frontal, dan tokoh masyarakat. PBG Green Mosque disorot terkait fungsi bangunan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Perizinan kawasan wisata Arunika yang dikelola PT Kuningan Bumi Hijau menjadi pembahasan dalam audiensi yang difasilitasi Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Kuningan di ruang rapat Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Kamis (8/10/2026).
Pertemuan tersebut melibatkan perwakilan perusahaan, LSM Frontal, tokoh masyarakat, dan pemuka agama.
Audiensi yang dipimpin Ketua FPRD Kabupaten Kuningan U. Kusmana, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, membahas kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, kelengkapan perizinan berusaha, serta persoalan administratif sejumlah fasilitas di kawasan wisata Arunika. Salah satu yang mendapat sorotan adalah pencantuman fungsi usaha dalam dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Green Mosque.
Ketua FPRD Kabupaten Kuningan membuka pertemuan dengan menekankan pentingnya pengendalian dan pengawasan pemanfaatan ruang. Kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang dinilai menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan berlangsung aman, nyaman, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:Rumah Nining di Pajawan Kidul Ludes Terbakar, Rugi Rp143 Juta
BACA JUGA:PAUD Mekar Pratama Sidamulya Direhabilitasi, Anggaran Rp24,97 Juta
LSM Frontal Soroti Kepatuhan Lingkungan
Ketua LSM Frontal, Uha, mengingatkan pentingnya ketaatan terhadap peraturan lingkungan hidup dan tata ruang dalam setiap kegiatan investasi di Kabupaten Kuningan.
Menurut dia, seluruh proses pembangunan harus berjalan sesuai ketentuan agar tidak memunculkan persoalan administrasi yang berpotensi berlanjut ke ranah hukum.
“Pembangunan yang diiringi ketaatan terhadap lingkungan adalah sebuah keniscayaan. Kami mendorong komunikasi dan keterbukaan agar jika ditemukan adanya deviasi atau kekurangan, segera dilakukan perbaikan bersama,” ujar Uha dalam forum tersebut.
Uha juga meminta Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) dan instansi penegak peraturan daerah (Perda) menjalankan fungsi pengawasan secara proaktif dan adil.
Ia menekankan perlunya keterbukaan dari seluruh pihak agar setiap penyimpangan atau kekurangan yang ditemukan dapat ditindaklanjuti melalui perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Digitalisasi Aset Jadi Sumber PAD, Kepala BPKAD Kuningan: Tanah Pemkab Bisa Disewa
BACA JUGA:PA Kuningan Gandeng BNN Kabupaten Kuningan Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

