Perizinan Wisata Arunika Kuningan Dibahas FPRD dan LSM Frontal
Perizinan Arunika Kuningan dievaluasi dalam audiensi FPRD, LSM Frontal, dan tokoh masyarakat. PBG Green Mosque disorot terkait fungsi bangunan.-Agus Phanter-Radar Kuningan
Perwakilan tokoh agama dan masyarakat mempertanyakan kesesuaian pencantuman fungsi itu dengan peruntukan bangunan sebagai masjid. Mereka menegaskan bahwa masjid memiliki kedudukan dan fungsi utama sebagai tempat peribadatan sehingga tidak semestinya didaftarkan sebagai bangunan dengan fungsi komersial.
Menanggapi kritik tersebut, pihak pengembang menyatakan kesediaannya berkoordinasi dengan dinas teknis terkait. Langkah itu ditujukan untuk memperbaiki kesesuaian dokumen PBG Green Mosque agar sejalan dengan fungsi peribadatan yang semestinya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengelola dan instansi terkait.
Perizinan Arunika Ditindaklanjuti Melalui Koordinasi
Audiensi berlangsung kondusif dengan kesepakatan untuk menyelesaikan berbagai persoalan perizinan melalui koordinasi lintas sektor yang transparan.
Seluruh pihak mendorong agar proses evaluasi dan penyempurnaan dokumen dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap sehat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan maupun nilai-nilai sosial kemasyarakatan.
Pembahasan mengenai dokumen lingkungan, kelengkapan perizinan, dan PBG Green Mosque menjadi bagian dari evaluasi yang disampaikan dalam forum tersebut. (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

