Dua Sertifikat Tanah Dibatalkan, Pembeli Gugat BPN Kuningan Rp5 Miliar
Kuasa Hukum Ratna Panca Dewi, Hari Rosmayadi di Pengadilan Negeri Kuningan. (Foto: Agus Panther)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Kuningan menghadapi gugatan perdata senilai Rp5 miliar yang diajukan Ratna Pancadewi terkait pembatalan dua sertifikat hak milik (SHM) tanah di Desa Kertawangunan.
Perkara dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) itu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/2026/PN Kng tersebut, Ratna Panca Dewi menggugat lima pihak, yakni Ismail Zaenal Soleh, Nurani, Lina Rosluna, seorang notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah ((PPAT) serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan.
Gugatan dilayangkan setelah dua sertifikat tanah yang sebelumnya dibeli dan dibalik nama menjadi milik penggugat dibatalkan.
BACA JUGA:Korupsi UPK Sindangagung Rp1,18 Miliar, Kejari Kuningan Tetapkan 3 Tersangka
BACA JUGA:Sekda: Rerata Lama Sekolah di Kuningan 7,92 Tahun
Ratna menunjuk dua advokat dari Harry & Partners, Hari Rosmayadi, S.H., dan Anggi Firmansyah, S.H., untuk menangani perkara tersebut.
Kuasa hukum menjelaskan, persoalan bermula dari transaksi jual beli dua bidang tanah di Desa Kertawangunan pada Agustus 2019. Kedua bidang tanah itu memiliki luas total sekitar 1.440 meter persegi dan tercatat dalam SHM Nomor 460 dan 461 atas nama Ismail Zaenal Soleh.
Transaksi tersebut dituangkan dalam Akta Jual Beli (AJB) Nomor 57 Tahun 2019 dan Nomor 58 Tahun 2019 yang dibuat di hadapan notaris/PPAT. Setelah proses jual beli selesai, kedua sertifikat itu dibalik nama menjadi atas nama Ratna Panca Dewi.
“Klien kami membeli tanah tersebut dengan beritikad baik. Sebelum transaksi, sertifikat telah diperiksa ke kantor pertanahan dan, berdasarkan informasi yang kami peroleh saat itu, tidak tercatat dalam sengketa maupun pembebanan hak,” ujar kuasa hukum saat menjelaskan kronologi perkara, Selasa (27/10/2026).
BACA JUGA:Latihan di Sirkuit Jerez, Aldi Satya Mahendra Siap Menatap Musim Depan Terus Improve
BACA JUGA:Rumah Warga Citangtu Mau Ambruk, Wabup Tuti Datang Bawa Bantuan Rp15 Juta
Pembatalan Sertifikat Bermula dari Gugatan di PTUN
Persoalan atas kepemilikan tanah tersebut mencuat pada 2025. Lina Rosluna, yang disebut sebagai mantan istri penjual, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

