Polisi Kuningan Sita 1.708 Botol Miras, Penjual Nakal Diburu
Polres Kuningan memastikan upaya pencegahan, pemberantasan, dan penindakan terhadap peredaran barang-barang terlarang akan terus dilakukan. -Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM - Polres KUNINGAN menyita 1.708 botol minuman keras (miras) dari berbagai jenis dalam operasi penertiban peredaran minuman beralkohol di Kabupaten KUNINGAN.
Polisi menegaskan akan menindak tegas penjualan miras yang melanggar ketentuan, termasuk transaksi yang dilakukan secara terselubung.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama menyampaikan penegasan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10/2026). Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti penanganan perkara narkotika dan obat-obatan terlarang serta mengajak masyarakat membantu kepolisian mengawasi peredarannya.
Bellen menegaskan, penindakan terhadap peredaran miras dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan. Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas yang melanggar aturan tersebut.
"Untuk penindakan miras, kita tidak ada toleransi karena memang aturannya seperti itu," ujarnya.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Paniis Rp530 Juta, Kades R Terancam 20 Tahun Penjara
BACA JUGA:Arunika Kuningan Olah Sampah Jadi Maggot, Dorong Pertanian Terintegras
Penjualan Miras Dilakukan Secara Terselubung
Meski penjualan miras dilarang sesuai ketentuan yang berlaku di Kabupaten Kuningan, polisi masih menemukan dugaan praktik penjualan secara terselubung.
Menurut Bellen, transaksi tidak selalu berlangsung secara terbuka. Penjualan dapat dilakukan melalui sistem pemesanan, komunikasi menggunakan telepon seluler, hingga pembayaran di tempat atau cash on delivery (COD).
Pola transaksi tersebut menjadi perhatian kepolisian karena aktivitas jual beli bisa berlangsung tanpa terlihat seperti penjualan langsung di tempat usaha.
Dalam operasi penertiban sebelumnya, polisi mengamankan sebanyak 1.708 botol miras dari berbagai jenis. Kepolisian memastikan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan terhadap aktivitas yang terbukti melanggar ketentuan.
Bellen juga menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

