87 Desa Tunggak PBB Rp2,6 Miliar, Inspektorat Turun Tangan

87 Desa Tunggak PBB Rp2,6 Miliar, Inspektorat Turun Tangan

PLT Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi mulai menelusuri tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar yang tercatat melibatkan 87 desa. (Foto: Agus Panther)--

KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Inspektorat Kabupaten Kuningan mulai menelusuri tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp2,6 miliar yang tercatat melibatkan 87 desa.

Pemeriksaan khusus selama 30 hari disiapkan untuk mengungkap penyebab belum terselesaikannya kewajiban pajak tersebut.

Langkah ini dilakukan setelah 87 desa dipanggil untuk memberikan klarifikasi.

Dalam agenda yang berlangsung di Ruang Rapat Linggarjati, Kompleks Pendopo Kuningan, Jumat (30/10/2026), delapan desa dilaporkan langsung melunasi seluruh tunggakan PBB.

BACA JUGA:Bhisa Shuttle Buka Outlet di Kuningan, Aset Pemkab Jadi Produktif

BACA JUGA:Agar Penglihatan Samsuri Kembali Jernih, RSUD Linggajati Siap Berikan Penanganan

Klarifikasi tersebut dipimpin Deden Kurniawan Sopandi, tepat pada hari terakhir dirinya menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kabupaten Kuningan.

Deden menegaskan, proses penanganan tidak berhenti pada pemanggilan dan klarifikasi pemerintah desa.

Inspektorat akan melanjutkannya melalui Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) mulai 30 Oktober hingga 30 November 2026.

"Selanjutnya Inspektorat akan melakukan penugasan PDTT selama 30 hari ke depan mulai hari ini. Tugas Inspektorat memastikan PAD dari PBB berjalan sesuai ketentuan," tegas Deden.

BACA JUGA: Sering Bayar Pakai QRIS? Ini 4 Tips agar Pengeluaran Tetap Terkendali

BACA JUGA:Operasi Antik Kuningan: 16 Tersangka, 9 Kasus Terungkap

Inspektorat Telusuri Status Uang PBB

Salah satu sasaran utama pemeriksaan adalah memastikan posisi uang PBB yang hingga kini belum masuk ke kas daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: