PBB Kuningan Tembus 90 Persen, Bappenda Kejar Target 100 Persen
Bappenda Kuningan mengintensifkan penagihan tunggakan untuk mengejar target pelunasan 100 persen hingga Desember 2026.-Agus Phanter-Radar Kuningan
KUNINGAN, RADARKUNINGAN.COM – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten KUNINGAN telah melampaui 90 persen hingga Senin (2/11/2026).
Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Kuningan kini mempercepat penagihan sisa kewajiban pajak untuk mengejar target pelunasan 100 persen hingga akhir Desember 2026.
Kepala Bidang Pendapatan II (P2) Bappenda Kuningan, Toni, menyebut perkembangan pembayaran PBB menunjukkan hasil positif. Sejumlah desa yang sebelumnya masih memiliki tunggakan mulai melakukan pembayaran hingga pelunasan.
“Alhamdulillah, progresnya bagus. Saat ini realisasi PBB sudah di atas 90 persen. Target kita harus 100 persen pada akhir Desember,” ungkap Toni saat ditemui di kantornya, Senin (2/11/2026).
BACA JUGA:Kolaborasi no na x Shopee Disambut Antusias, Dance Challenge Ramai Diikuti
BACA JUGA:PERTINA Kuningan Bidik Dua Emas Porprov XV 2026, Walmer Jadi Andalan
Untuk mempercepat pencapaian target, Bappenda terus menjalin koordinasi dengan Inspektorat dan pemerintah desa. Perkembangan pembayaran dari masing-masing wilayah akan direkapitulasi sebagai bahan evaluasi sekaligus pembahasan dalam rapat koordinasi di Langseb, Kecamatan Lebakwangi.
Toni mengakui, proses penagihan PBB masih menghadapi sejumlah kendala. Di antaranya wajib pajak yang berdomisili di luar daerah, persoalan kepemilikan tanah ganda, serta kemampuan ekonomi masyarakat yang belum memungkinkan untuk melunasi kewajibannya.
Meski begitu, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Wajib pajak yang belum mampu membayar diberikan kesempatan untuk membuat surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan.
BACA JUGA:Ratusan Rumah Rusak Diterjang Angin, Wabup Tuti Datangi Korban di Maleber
BACA JUGA:Tradisi Kawin Cai, Amih Tuti: Bisa Jadi Model Konservasi Mata Air di Kuningan
Tunggakan PBB Tetap Dikenakan Denda 1 Persen
Bappenda mengingatkan bahwa kewajiban PBB yang belum dibayarkan tetap tercatat sebagai tunggakan. Sesuai ketentuan, keterlambatan pembayaran dikenakan denda administrasi sebesar 1 persen per bulan.
Untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan, pemerintah daerah juga kerap menghadirkan program penghapusan sanksi administrasi pada momentum tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

