KUNINGAN-AL alias Pele (36), warga Kelurahan Citangtu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. AL ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68. AL sendiri di tangkap, Rabu (18/9), sekitar pukul 12.30 WIB, di area kantor Kecamatan Cigugur. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu kini telah disita. Tersangka AL alias Pele masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. \"Tersangka AL dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,\" katanya (tbm).
Bawa Sabu, Pele Dibekuk Polisi
Kamis 19-09-2019,07:53 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,10:59 WIB
Perempatan Karangmangu dan Simpang Caracas Butuh Lampu Merah, Ini Jawaban Dishub Kuningan
Jumat 24-07-2026,16:30 WIB
SSB Harata U-14 Jadi Satu-satunya Wakil Jabar di Liga TopSkor National Championship 2026
Terkini
Jumat 24-07-2026,16:30 WIB
SSB Harata U-14 Jadi Satu-satunya Wakil Jabar di Liga TopSkor National Championship 2026
Jumat 24-07-2026,10:59 WIB
Perempatan Karangmangu dan Simpang Caracas Butuh Lampu Merah, Ini Jawaban Dishub Kuningan
Kamis 23-07-2026,19:24 WIB
PESONA SD, Strategi Disdikbud Kuningan Dongkrak Citra dan Mutu Sekolah
Kamis 23-07-2026,12:17 WIB
KPPN Kuningan Evaluasi Pelaksanaan APBN Semester I 2026, Kejari Majalengka Raih Juara Umum
Rabu 22-07-2026,11:06 WIB