KUNINGAN-AL alias Pele (36), warga Kelurahan Citangtu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. AL ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68. AL sendiri di tangkap, Rabu (18/9), sekitar pukul 12.30 WIB, di area kantor Kecamatan Cigugur. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu kini telah disita. Tersangka AL alias Pele masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. \"Tersangka AL dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,\" katanya (tbm).
Bawa Sabu, Pele Dibekuk Polisi
Kamis 19-09-2019,07:53 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 24-09-2026,14:30 WIB
Revitalisasi SMP Kuningan, Sekolah Diminta Sesuai Gambar dan RAB
Kamis 24-09-2026,14:06 WIB
OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan
Kamis 24-09-2026,15:15 WIB
PLN Kerahkan 223 Personel PDKB di Kuningan, Listrik Tetap Andal
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:15 WIB
PLN Kerahkan 223 Personel PDKB di Kuningan, Listrik Tetap Andal
Kamis 24-09-2026,14:30 WIB
Revitalisasi SMP Kuningan, Sekolah Diminta Sesuai Gambar dan RAB
Kamis 24-09-2026,14:06 WIB
OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Yamaha Grand Filano Classy Artsy Exhibition Hadir Rayakan Kreativitas Anak Muda Lewat ‘Redefine Your Kalcer’
Kamis 24-09-2026,10:49 WIB