KUNINGAN-AL alias Pele (36), warga Kelurahan Citangtu ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan. AL ditangkap Polisi setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,68. AL sendiri di tangkap, Rabu (18/9), sekitar pukul 12.30 WIB, di area kantor Kecamatan Cigugur. Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu kini telah disita. Tersangka AL alias Pele masih menjalani pemeriksaan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut. \"Tersangka AL dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 112 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara,\" katanya (tbm).
Bawa Sabu, Pele Dibekuk Polisi
Kamis 19-09-2019,07:53 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 09-05-2026,09:28 WIB
Debut Full Musim Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Sabian Fathul Ilmi Juara Race di Australia
Sabtu 09-05-2026,11:37 WIB
Warga Ciawigebang Resah! Dua Motor Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Terkini
Sabtu 09-05-2026,11:37 WIB
Warga Ciawigebang Resah! Dua Motor Raib Digondol Maling, Aksi Pelaku Terekam CCTV
Sabtu 09-05-2026,09:28 WIB
Debut Full Musim Yamaha R3 BLU CRU Asia-Pacific Championship, Sabian Fathul Ilmi Juara Race di Australia
Jumat 08-05-2026,20:12 WIB
Pria Asal Cibeureum Ditemukan Meninggal di Sawah, Ini Hasil Pemeriksaan Polisi
Jumat 08-05-2026,15:43 WIB
Kuningan Terus Bersolek, Giliran Lapang Randu Disulap jadi Pusat Parkir Modern dan Ruang Publik Baru
Jumat 08-05-2026,09:31 WIB