KUNINGAN-Entah setan apa yang merasuki pikiran seorang kakek berinisial Y (58) warga Desa Cilayung, Kecamatan Ciwaru, yang tega menyetubuhi cucu tirinya sendiri hingga kini berbadan dua. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Syahroni dalam gelar ekspose di ruangannya mengungkapkan, pelaku Y kini telah diamankan penyidik Polres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penangkapan Y dilakukan di rumahnya tanpa perlawanan berarti setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari orang tua korban. \"Bermula pada bulan Februari 2019 lalu, waktu itu malam hari, pelaku Y berkunjung ke rumah orang tua korban dan berbincang-bincang layaknya orang tua dan anak. Pada saat malam semakin larut, kedua orang tua korban masuk kamar dan tertidur sementara korban masih tiduran di ruang tengah sambil nonton televisi. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya merayu korban dan membisikkan sesuatu kepada korban agar mau memenuhi hasratnya,\" ungkap Syahroni. Korban yang masih berusia 14 tahun dan duduk di bangku kelas VIII SMP tersebut, kata Syahroni, tak bisa menolak ajakan sang kakek karena bujuk rayu. Ternyata, perbuatan bejat sang kakek tersebut dilakukan berulang hingga tak terhitung berapa kali sampai akhirnya korban pun hamil. \"Saat ini usia kandungan korban sudah tujuh bulan mendekati delapan. Parahnya, perbuatan cabul sang kakek tersebut masih dilakukan hingga awal September lalu sekalipun perut cucunya tersebut semakin membesar,\" ungkap Syahroni. Hingga akhirnya orang tua korban mencurigai dengan perubahan tubuh korban yang semakin membesar dan menanyakan apa yang terjadi. Akhirnya korban pun berterus terang selama ini telah diperlakukan tak senonoh oleh sang kakek sejak bulan Februari lalu hingga akhirnya hamil seperti ini. \"Hubungan korban dengan pelaku adalah cucu dari istrinya atau cucu tiri. Kedua orang tua korban yang tak terima anaknya mendapat perlakukan bejat pelaku pun langsung melaporkan kepada pihak berwajib, dan langsung kita lakukan penangkapan pada tanggal 11 September lalu di rumahnya tanpa perlawanan berarti,\" papar Syahroni. Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (2) dan (3) UU RI nomor 17/2016 tentang perlindungan Anak. Pelaku pun terancam hukuman lima hingg 15 tahun penjara. (fik)
Sungguh Terlalu! Kakek Cabuli Cucu Sendiri hingga Hamil
Kamis 19-09-2019,09:25 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 23-09-2026,19:04 WIB
Curanmor Kuningan: Dua Tersangka Ditangkap, 1 Pelaku DPO
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Yamaha Grand Filano Classy Artsy Exhibition Hadir Rayakan Kreativitas Anak Muda Lewat ‘Redefine Your Kalcer’
Kamis 24-09-2026,10:49 WIB
Yamaha GEAR Ultima Ajak Keluarga Bandung Nostalgia dan Quality Time Lewat Ultima Family Picnic
Kamis 24-09-2026,14:06 WIB
OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan
Kamis 24-09-2026,14:30 WIB
Revitalisasi SMP Kuningan, Sekolah Diminta Sesuai Gambar dan RAB
Terkini
Kamis 24-09-2026,15:15 WIB
PLN Kerahkan 223 Personel PDKB di Kuningan, Listrik Tetap Andal
Kamis 24-09-2026,14:30 WIB
Revitalisasi SMP Kuningan, Sekolah Diminta Sesuai Gambar dan RAB
Kamis 24-09-2026,14:06 WIB
OSG Dipersoalkan, Kades Linggasana Siap Ambil Alih Pengelolaan
Kamis 24-09-2026,11:30 WIB
Yamaha Grand Filano Classy Artsy Exhibition Hadir Rayakan Kreativitas Anak Muda Lewat ‘Redefine Your Kalcer’
Kamis 24-09-2026,10:49 WIB