Satpol PP Segel Bangunan Tak Berizin di Palutungan

Kamis 19-09-2019,10:30 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan melakukan tindakan tegas penyegelan terhadap bangunan di Jalan Raya Cisantana, Blok Demplon, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur karena dianggap melanggar dua Perda sekaligus, Rabu (18/9). Kasat Pol PP Kabupaten Kuningan Indra Purwantoro mengungkapkan, bangunan yang sudah hampir jadi tersebut diketahui milik seorang warga luar Kuningan bernama Hanyen Tenggono. Pemilik bangunan tersebut, kata Indra, dinyatakan telah melanggar Perda Nomor 12 tentang bangunan gedung dan Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. \"Tindakan penyegelan yang kami lakukan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan bangunan tersebut tak berizin. Atas laporan tersebut, kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan pengecekan, ternyata pemilik bangunan tersebut tidak bisa menunjukkan selembar izin pun. Atas hal tersebut kami terpaksa melakukan tindakan tegas penyegelan dan melarang segala aktivitas pembangunan di sana,\" ungkap Indra. Indra menerangkan, selain melanggar dua Perda tersebut, keberdaan lahan di kawasan Cisantana merupakan kawasan yang mendapat perhatian khusus Pemerintah Kabupaten Kuningan. Karena kawasan tersebut jika tidak dikendalikan khawatir akan berpotensi berdirinya bangunan liar. \"Berdasarkan pengakuan pemiliknya, bangunan tersebut untuk akan dijadikan tempat tinggal pribadi. Namun kami tidak percaya begitu saja, karena saat melihat kondisi bangunannya yang cukup megah dan terdapat kolam renang di bagian belakang, diduga akan dibangun untuk tempat usaha semacam homestay atau sejenisnya,\" ungkap Indra. Terkait tindak lanjut keberadaan bangunan yang sudah hampir jadi tersebut, Indra mengatakan, pihaknya masih akan melakukan kajian dengan instansi terkait apakah perlu bangunan tersebut dirobohkan atau mempersilakan pemilknya menempuh prosedur perizinan pembangunannya. Dijelaskan, penyegelan itu ada dua macam yaitu segel pengawasan dan segel permanen. Yang dilakukan terhadap bangunan di Cisantana tersebut, Indra mengatakan, baru tahap segel pengawasan. \"Selama pemilik bangunan belum bisa menunjukkan legalitas perizinannya, maka tidak boleh ada kegiatan pembangunan di sana. Tapi jika pemiliknya sudah menempuh perizinan dan ternyata oleh pemerintah daerah tidak mengizinkan, maka kami akan meminta kepastian hukum melalui Pengadilan, apakah akan dibongkar atau lainnya,\" tegas Indra. Sementara itu Kabag Humas Setda Kuningan Wahyu Hidayah mengapresiasi tindakan tegas petugas Satpol PP tersebut dalam menertibkan bangunan liar tersebut. Terlebih, kata Wahyu, kawasan Cisantana merupakan kawasan strategis yang masuk dalam penataan tata ruang Kabupaten Kuningan. \"Wilayah Cisantana diibaratkan gadis cantik yang banyak peminatnya. Apabila tidak ditata dari sekarang, dikhawatirkan menimbulkan konflik tata ruang ke depannya. Mumpung kawasan Cisantana masih alami dan pembangunannya belum pesat, sehingga Pak Bupati mengharapkan ada penataan khusus untuk kawasan tersebut,\" ujar Wahyu. Perlu diketahui, kata Wahyu yang juga masuk dalam tim penyidik Tata Ruang, kawasan Cisantana terbagi dalam beberapa peruntukan pembangunan, mulai dari pemukiman penduduk, pertanian dan kawasan resapan air yang harus dilindungi. Sehingga penataannya pun harus sesuai dengan zonasi atau pola ruang tersebut. \"Dengan adanya penyegelan ini, kami berharap ada kesadaran hukum bagi masyarakat dalam pembangunan. Walaupun dibangun di tanah pribadi, tetapi pemerintah punya regulasi dimana kawasan yang boleh dibangun dan tidak,\" ungkap Wahyu. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait