Kejar hingga Luar Negeri, BNN Bekuk Buronan Narkoba dan Perketat Operasi Domestik
Kepala BNN, Komjen Suyudi Aryo Seto-BNN-radarkuningan
RADARKUNINGAN.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia menutup akhir 2025 dengan serangkaian prestasi gemilang.
Salah satunya adalah penangkapan buronan kelas kakap kasus narkotika, Dewi Astutik, di Kamboja pada Senin, 1 Desember 2025, yang menegaskan efektivitas kerja sama internasional antara Indonesia dan Kepolisian Kamboja.
Kepala BNN RI, Suyudi Ario Seto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan ini merupakan tindak lanjut Red Notice Interpol nomor A-3536/3-2025 dan DPO BNN nomor 31/INTER/D/X/2024.
“Operasi dimulai 17 November 2025 setelah kami menerima informasi intelijen mengenai keberadaan sasaran di Phnom Penh,” ujar Suyudi.
BACA JUGA:Shandy Aulia dan Misteri Pria Bule: Fakta di Balik Gaya Hidup Mandirinya
Tim khusus BNN diberangkatkan pada 25 November 2025 dan tiba di Phnom Penh pada 30 November. Dengan koordinasi intens bersama Kepolisian Kamboja, KBRI, dan BAIS perwakilan Kamboja, tim berhasil mendeteksi Dewi Astutik di lobi hotel di Sihanoukville pada 1 Desember 2025 pukul 13.39 waktu setempat.
Saat itu, Dewi sedang berada di dalam mobil Toyota Prius putih bersama seorang pria.
“Target berhasil diamankan tanpa perlawanan dan cukup kooperatif,” jelas Suyudi.
Kepala BNN menambahkan, mobilitas tinggi buronan internasional selalu menjadi tantangan.
BACA JUGA:Diskusi Bareng 200 Mahasiswa di Kajene Forest, Rokhmat Ardiyan Ajak Kawal Program Pemerintah
“Yang bersangkutan bagian dari jaringan narkotika internasional dan sering berpindah negara. Berkat kerja sama solid, akhirnya kami berhasil menangkapnya di Kamboja,” tegasnya.
Selain prestasi internasional, BNN juga memperkuat operasi domestik. Pada 6 November 2025, tim gabungan BNN dan Polri menggelar razia besar di Kampung Ambon, Jakarta Barat, wilayah rawan transaksi narkotika.
Operasi ini melibatkan sekitar 500 personel yang menyisir gang-gang sempit dan lokasi-lokasi mencurigakan.
Hasilnya, 35 tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti 558,05 gram sabu, 1 klip ganja siap edar, alat hisap sabu, handphone, kartu ATM, dan buku tabungan.
BACA JUGA:Meski Sudah Cerai, Shandy Aulia dan David Herbowo Tetap Kompak Lakukan Hal Ini
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111, 112, dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati.
BNN mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Bagi penyalahguna, BNN menyediakan layanan rehabilitasi gratis berstandar nasional, sebagai bentuk upaya menyelamatkan generasi muda Indonesia dari bahaya narkoba.
Penangkapan buronan internasional sekaligus operasi besar di Jakarta menjadi bukti nyata komitmen BNN memberantas narkotika, baik di tingkat nasional maupun internasional.
BACA JUGA:Shandy Aulia dan Mantan Suami Tetap Kompak, Co-Parenting Demi Putri Tunggal
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
