KUNINGAN – Suhu panas di dalam gedung DPRD Kuningan masih tetap terjadi. Beberapa kali sidang paripurna internal hingga Rapim selalu deadlock, berawal dari kepindahan Nasdem dari F-PDIP ke F-Nasdem. Suhu memanas pun kembali terpantau saat 2 pimpinan DPRD bersama 23 anggota yang tergabung dalam 4 fraksi, yakni F-PDIP, F-PKB, F-PAN dan F-Golkar, menggelar sidang paripurna terkait pengumuman Fraksi-Fraksi, Senin (4/11). Kegiatan ini mendapat reaksi keras dari Koalisi Kuningan Bersatu (KKB) yang terdiri dari 4 fraksi lainnya, yakni F-Gerindra Bintang, F-PKS, F-Demokrat, dan F-PPP. Mereka menganggap paripurna tersebut terkesan dipaksakan. Padahal menurut ketentuan yang ada, meski boleh tidak memenuhi kuorum setengah plus satu kehadiran anggota dewan, namun hal itu dianggap melanggar ketentuan lainnya. Yakni tanpa digelar rapat pimpinan, ditambah hingga saat ini pun Banmus belum terbentuk. Dalam memberikan tanggapan terhadap pernyataan-pernyataan yang dilontarkan Ketua DPRD Nuzul Rachdy di media beberapa waktu lalu, terkait adanya kekhawatiran dinamika yang terjadi bisa menyebabkan pengesahan APBD 2020 tertunda, sehingga akan mendapatkan sanksi, KKB pun menegaskan tidak akan menyandra atau memboikot pengesahan tersebut. Mengingat masih ada waktu sekitar satu bulan hingga batas akhir 28 Nopember 2019. “KKB ini taat aturan. Jangan dong membuat aturan sendiri, celaka. Ketika masyarakat mengetahui aturan dilangkahi, maka masyarakat pun bisa dilangkahi. Kami tidak akan menyandera apapun, penetapan APBD 2020 itu telatnya tanggal 28 Nopember, sekarang baru tanggal 4 (kemarin, red). Ini masih ada waktu sekitar satu bulan,” kata Ketua Fraksi PPP, dr H Toto Taufikurohman Kosim didampingi para Ketua Fraksi KKB bersama Wakil Ketua DPRD H Dede Ismail SIP MSi, saat menggelar jumpa pers, Senin (4/11). Toto menyayangkan terhadap pernyataanp-pernyataan seolah KKB akan menyandera APBD 2020. Ia kembali menegaskan sama sekali KKB tidak ada niatan untuk melakukan hal tersebut. Pihaknya pun sangat paham jika masyarakat sangat menunggu dan memerlukan APBD. Hanya saja ia mengajak semua anggota dewan untuk melihat aturan dengan baik, sehingga dalam menjalankannya pun akan baik. “5 tahun ke depan itu pegangan kita Tatib (Tata Tertib). Hari ini kami tidak hadir di paripurna bukan memboikot, tetapi mempertanyakan aturan mana yang dipakai, karena Banmus belum ada. Kalaupun boleh tidak kuorum karena untuk pengumuman, tapi harus melalui jadwal di Banmus. Ini Banmusnya juga belum ada, gimana. Rapat paripurna yang hadir seperlima juga sah, kalau sudah ada jadwal di Banmus,” ucap mantan Calon Bupati Kuningan ini. Jadi, masih kata dr Toto, paripurna pengumuman fraksi-fraksi seharusnya dilakukan setelah ada surat balasan secara resmi dari Dirjen Otda Kemendagri RI terkait perpindahan Nasdem dari F-PDIP ke F-PPP. Sehingga paripurna kemarin menurutnya tidak sah dan terkesan dipaksakan. “Rapat paripurna ini harus menunggu surat dari Dirjen Otda Kemendagri. Kalau surat resminya sudah ada, perlihatkan, baru fraksi-fraksi diumumkan. Yang ada itu bukan surat dari Dirjen, tapi notulensi, kop suratnya juga tidak ada. Itu juga tidak ada yang bertanggungjawab menandatangani. Kalau ini yang jadi patokan, mau bagaimana. Janganlah kita dibohongi seperti itu. Itu konsultasi yang dituangkan dalam notulensi,” sebutnya. (muh)
KKB Pastikan Tidak akan Sandra Penetapan APBD 2020
Selasa 05-11-2019,16:04 WIB
Editor : Dedi Haryadi
Kategori :