Pengelola Akhirnya Hentikan Sementara E-Parkir di Pasar Kepuh

Sabtu 11-01-2020,07:40 WIB
Reporter : Dedi Haryadi
Editor : Dedi Haryadi

KUNINGAN–Buntut aksi penolakan para pedagang terhadap keberadaan parkir elektronik (e-Parkir) di Pasar Kepuh, membuat pengelola menghentikan sementara operasional e-Parkir. Kini para pengendara yang memasuki kawasan Pasar Kepuh tidak langsung ditarik retribusi parkir. Penghuni pasar sendiri merasa senang dengan dihentikannya operasional e-Parkir. Sebab penerapan e-Parkir dianggap berdampak terhadap berkurangnya jumlah pengunjung yang datang ke Pasar Kepuh. Pengelola e-Parkir Pasar Kepuh, Helmi Sofyan membenarkan dihentikannya operasional e-Parkir untuk sementara. Selain masih uji coba, penerapan parkir elektronik juga belum sepenuhnya tersosialisasikan. “Jadi, kami sementara ini tidak mengoperasional mesin e-Parkir. Mungkin nanti akan dioperasionalkan lagi, sebab kemarin kita hanya baru uji coba sekali. Kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait,” katanya saat dimintai keterangan persnya, Jumat (10/1). Dalam kesempatan itu, Helmi meluruskan bahwa penarikan retribusi parkir ini hanya dilakukan sekali saat pengendara memasuki kawasan pasar. Sehingga berapa pun lamanya pengendara itu ada di dalam pasar, maka tidak dikenakan kelipatan biaya setiap jam. “Kita tarif masuk ke dalam pasar ini bagi kendaraan motor Rp2 ribu dan mobil Rp3 ribu. Jadi biaya hanya itu saja, tarifnya tidak progresif,” terang dia. Sebelum ada aksi penolakan e-Parkir, pihaknya mengaku telah memperbaiki jalan berlubang di kawasan pasar. Hal ini menjadi salah satu komitmen, bahwa fasilitas kenyamanan parkir yang disediakan tetap diperhatikan. “Kita sebelum ada aksi penolakan telah memperbaiki jalan-jalan yang berlubang di area ini. Ini bentuk pelayanan kami dalam memberikan kenyamanan kepada para pengendara,” ujarnya. Tak hanya itu, Helmi juga mengatakan, bagi warga setempat yang hendak melewati akses e-Parkir tidak akan dikenakan biaya jika kurang dari lima menit saat memasuki kawasan pasar. Kecuali jika lebih dari lima menit saat mengambil karcis e-Parkir, maka akan dikenakan biaya sesuai kendaraan yang dipakai. “Saya sudah hitung ya berdasarkan kajian, paling rata-rata jika ada warga yang hanya mengantarkan saja paling sekitar tiga menit ya. Jadi saat menghampiri kasir e-Parkir, karcisnya diserahkan, nanti dihitung berapa menit, namun jika sudah lewat lima menit satu detik, itu sudah masuk biaya parkir,” bebernya. Pihaknya meyakinkan, jika penerapan e-Parkir ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pendapatan daerah dari sektor parkir. Bahkan para pedagang pasar tidak dipungut biaya parkir alias gratis, hanya saja harus menebus kartu khusus e-Parkir yang disediakan pengelola. “Pedagang di sini gratis, hanya saja ada biaya Rp15 ribu untuk registrasi pengambilan kartu khusus akses e-Parkir selama satu tahun,” jelasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait