Penukaran Suket hingga 22 Februari, Buka Pelayanan Hingga Jam 9 Malam

Rabu 19-02-2020,13:08 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan kembali membuka pelayanan penukaran surat keterangan (suket) penduduk untuk cetak e-KTP. Kepala Disdukcapil Kuningan Drs H KMS Zulkifli MSi mengatakan, kebijakan tersebut menyusul adanya kebijakan Menteri Dalam Negeri yang akan menghapus suket. Ditargetkan, pencetakan seluruh suket bisa tuntas seluruhnya pada tanggal 29 Februari 2020. \"Untuk Kabupaten Kuningan, kami membuka pelayanan penukaran hingga tanggal 22 Februari dan mulai pencetakan pada tanggal 23 Februari. Jadi silakan manfaatkan kesempatan ini kepada masyarakat pemilik suket untuk segera datang ke kantor Disdukcapil maupun kecamatan untuk penukaran,\" ungkap Zul -panggilan akrab Kadisdukcapil- kepada Radar Kuningan, kemarin (18/2). Zul mengatakan, hingga saat ini jumlah pemegang suket di Kabupaten Kuningan sekitar 8.500 orang. Untuk memudahkan dan melancarkan program tersebut, pihaknya pun membuat kebijakan membuka pelayanan mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB. \"Bagi masyarakat yang ada di pelosok boleh dikolektifkan ke kantor desa atau kecamatan. Selanjutnya oleh pihak kecamatan dibawa ke kantor Disdukcapil agar bisa segera dicetak dan dibagikan,\" ujar Zul. Adapun ketersediaan blangko e-KTP di Disdukcapil, Zul mengatakan, saat ini sudah sudah ada sekitar 4.000 keping. Namun demikian, lanjutnya, pihaknya sudah mengajukan permintaan tambahan blangko langsung ke Dirjen Dukcapil sebanyak hampir 10.000 keping yang direncanakan tiba di Kuningan dalam beberapa hari ke depan. \"Insya Allah kiriman blangko dari Dirjen Dukcapil tiba besok (hari ini. RED). Sehingga masyarakat tidak perlu khawatir tidak kebagian, karena semuanya pasti akan terlayani,\" ujarnya. Namun demikian, Zul menegaskan, pelayanan penukaran Suket tersebut dibatasi hingga tanggal 22 Februri saja. Untuk yang datang pada tanggal 23 Februari dan seterusnya, pelayanan penukaran Suket sudah tidak berlaku dan pemegangnya dipersilakan melakukan perekaman ulang. \"Kalau yang tidak menukarkan suket hingga tanggal 22 Februari akan dianggap belum melakukan perekaman e-KTP dan data suket pun sudah kami coret. Sehingga mereka akan diminta melakukan perekaman ulang dari awal, untuk kemudian kami terbitkan langsung e-KTP maksimal tiga hari kerja setelah itu,\" ungkap Zul. (fik)

Tags :
Kategori :

Terkait