Bupati Imbau Salat Jumat Diganti Salat Duhur

Kamis 02-04-2020,09:00 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Bupati H Acep Purnama SH MH resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443/1091/Kesra tentang pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di masjid dan musala. Bahkan surat itu berisikan imbauan kepada semua pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) se-Kabupaten Kuningan, agar sementara waktu tidak mengadakan Salat Jumat yang diganti dengan Salat Duhur. “Kami meminta kepada seluruh pengurus DKM/DKL, tokoh agama, tokoh masyarakat dapat menginformasikan kepada warganya masing-masing dan memberikan pemahaman yang benar, untuk sementara waktu tidak melaksanakan Salat Jumat di masjid wilayahnya masing-masing. Namun diganti dengan Salat Duhur di rumah, mulai tanggal 3 April 2020 sampai situasi dinyatakan aman dari sebaran wabah virus corona,” kata Bupati Acep dalam keterangan persnya, Selasa (31/3). Menurutnya, keputusan ini untuk menyikapi perkembangan penyebaran serta antisipasi pencegahan virus corona (Covid-19) di Kuningan khususnya tempat ibadah. Sekaligus memperhatikan fatwa MUI Pusat Nomor 14 tahun 2020, Surat Seruan MUI Kuningan Nomor 22/DP-K/MUI/3/2020 tanggal 27 Maret 2020, dan Maklumat Kapolri. “Maka kami meminta dukungan dari pengurus DKM/DKL se-Kabupaten Kuningan serta tokoh agama maupun tokoh masyarakat, agar bersama-sama dengan pemerintah dapat melakukan antisipasi penyebaran virus corona,” tandasnya. Lebih jauh, Bupati Acep telah meminta agar seluruh desa/kelurahan untuk membangun posko-posko pengendalian pencegahan penyebaran virus corona. Semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun organisasi-organisasi, turun bersama bahu-membahu mengawasi pergerakan orang yang keluar masuk ke wilayah masing-masing. “Saya mohon, semua PNS itu secara otomatis menjadi relawan, ormas-ormas, LSM, OKP, karang taruna agar semuanya bersama-sama mengawasi pergerakan orang dari satu titik ke titik yang lain. Kita harus meningkatkan penanganan masalah Covid-19, karena banyak sekali para perantau yang kembali dan mereka datang dari daerah kategori zona merah,” terangnya. Oleh sebab itu, Bupati Acep menekankan, masyarakat tetap melakukan pola hidup bersih dan sehat, sekaligus menjaga jarak aman (social distancing) dan tidak berkerumun. Termasuk kepada warga perantau yang baru tiba, agar melakukan isolasi mandiri dengan berdiam diri di rumah selama 14 hari ke depan. “Ini demi kepentingan bersama, untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Sehingga diharapkan, masyarakat Kuningan semuanya terhindar dari wabah ini,” pungkasnya. (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait