Selasa 12-05-2020,12:27 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Oknum perangkat Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan, berinisial KA (33) diringkus anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Kuningan. Pasalnya, oknum sekdes ini membawa kabur motor Kawasaki Ninja hasil transaksi Cash On Delivery (COD) di media sosial (medsos). Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja mengatakan, tersangka KA ditangkap berikut barang bukti motor Kawasaki Ninja 250 R warna merah bernopol E 5555 GP di rumahnya, Sabtu (9/5). Penangkapan KA berawal dari laporan seorang korban penipuan bernama Heri Permanto (30) warga Kelurahan/Kecamatan Cigugur bahwa motor sport miliknya seharga 43,5 Juta dibawa kabur pelaku. \"Kasusnya bermula dari transaksi COD dari medsos Facebook. Korban menyuruh temannya mengiklankan motot Kawasaki Ninja merahnya di Facebook. Kemudian mendapat respons tersangka KA yang berminat membeli dan bersepakat menjalani transaksi di rumah korban pada hari Sabtu siang,\" ujar Danu kepada Radar, Senin (11/5). Pelaku, lanjut Danu, mendatangi rumah korban sendirian dengan mengendarai motor Kawasaki Ninja warna hitam langsung bertemu dengan korban. Tersangka KA pun dipersilakan melihat-lihat motor Kawasaki Ninja merah 250 CC yang ditawarkan. Setelah beradu tawar harga, pelaku pun meminta izin pemilik motor untuk melakukan test drive ke jalan raya dengan ditemani seorang teman korban bernama Wawan. \"Dari transaksi tersebut telah disepakati harga motor Kawasaki Ninja 250 R tersebut Rp43,5 juta. Sebelum pembayaran, pelaku berdalih minta izin untuk test drive di jalan raya dengan ditemani Wawan teman korban yang meng-upload foto motor tersebut di medsos. Saat di Jalan Raya Gunung Keling, pelaku sempat berhenti untuk alasan membeli rokok. Setelah membeli rokok, pelaku kembali naik motor dan langsung tancap gas meninggalkan Wawan yang masih berdiri di depan warung,\" ujar Danu. Menyadari telah menjadi korban penipuan, Wawan pun langsung menghubungi korban Heri dan mengabarkan motornya dibawa kabur pelaku. Hal ini pun langsung disikapi Heri dengan melaporkannya ke pihak kepolisian sekaligus menunjukkan motor Ninja hitam milik pelaku yang masih tertinggal di depan rumahnya. \"Berbekal barang bukti motor tersebut dan foto pelaku yang sempat diabadikan korban saat transaksi berlangsung, menjadi bekal kami untuk menelusuri keberadaan tersangka KA. Tak butuh waktu lama untuk kami menelusuri keberadaan pelaku. Hari Sabtu malam kami dapat identitas pelaku dan langsung kami datangi rumahnya sekaligus dilakukan penggerebekkan,\" paparnya. Hasilnya, petugas mendapati satu unit motor Kawasaki Ninja 250 R hasil curian di rumah pelaku. Pelaku pun langsung digelandang ke Mapolres Kuningan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. \"Pelaku kami jerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Pelaku dan barang bukti dua motor termasuk milik pelaku yang ditinggalkan di rumah korban sudah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut,\" ujar Danu. Berdasarkan penelusuran Radar, tersangka KA ternyata sehari-hari bekerja sebagai Sekretaris Desa Sukasari, Kecamatan Mandirancan. Belum diketahui alasan perangkat desa tersebut melakukan tindakan kriminal membawa kabur motor sport seharga Rp43,5 juta dan meninggalkan motor miliknya di rumah korbannya tersebut.(fik) Foto: M taufik/radar kuningan BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu R Atmaja (kanan) didampingi Kanit Resmob Aiptu Hamdan menunjukkan barang bukti dua unit motor hasil kejahatan yang dilakukan oknum perangkat desa Sukasari berinisial KA, kemarin (11/5).

Tags :
Kategori :

Terkait