KUNINGAN - Bupati Kuningan Acep Purnama kembali menanggapi tudingan miring tentang tidak diberikannya izin pembangunan batu satangtung milik keluarga Paseban Tri Panca Tunggal Cigugur. Acep menegaskan, selain tidak ada upaya dari pihak Paseban untuk menempuh prosedur perizinan sesuai aturan, proyek tersebut juga mendapat penolakan dari warga setempat. Dalam keterangan pers bupati yang diterima Radar disebutkan beberapa alasan Pemerintah Kabupaten Kuningan tidak memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan makam Pangeran Djatikusumah yang di dalamnya terdapat bangunan Batu Satangtung di Blok Curug Goong Desa Cisantana Kecamatan Cigugur tersebut. Ditegaskan, rencana pembangunan makam Pangeran Djatikusumah, pupuhu Komunitas Adat Sunda Wiwitan yang di dalamnya terdapat pembangunan Batu Satangtung di Blok Curug Go’ong, belum melalui prosedur layaknya perizinan pada umumnya. Acep menyebutkan, sejak awal rencana pembangunan makam atau pusara tersebut mendapatkan reaksi dari masyarakat yang menyatakan keberatan dengan pembangunan kawasan pemakaman dan batu satangtung. Hal ini dibuktikan dengan munculnya keberatan dan penolakan dari masyarakat setempat, institusi keagamaan seperti MUI dan ormas keagamaan lain. Ini seperti tercantum dalam surat MUI Desa Cisantana Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan Nomor 003/MUI-CST/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020 tentang Permohonan Penolakan Pembangunan Situs Buatan yang dibangun oleh pihak Paseban yang terletak di Blok Curug Go’ong agar segera dibongkar dan dihentikan. Ditambah surat Kepala Desa Cisantana tertanggal 3 Juni 2020 perihal Penghentian Kegiatan dan Penolakan Pembangunan Situs Buatan Curug Go’ong. Dalam surat tersebut dinyatakan pula bahwa Pemerintah Desa Cisantana belum pernah menerbitkan dan memberi izin terkait pembangunan kawasan Curug Go’ong. Keberatan dan penolakan dari hari ke hari semakin meningkat dan meminta penegasan dari Pemerintah Kabupaten Kuningan. Dengan situasi tersebut, Bupati Acep akhirnya mengambil langkah antara lain memerintahkan Satpol PP melakukan peninjauan ke lokasi dan memperingatkan untuk menempuh semua prosedur perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. “Satpol PP sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki memberikan teguran untuk menghentikan aktivitas pembangunan dan segera mengurus kelengkapan perizinan. Hingga akhirnya keluarlah Surat Teguran I, II dan III,\" ungkap Bupati Acep. Setelah mendapatkan teguran pertama, lanjut Acep, Ketua Masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur Paseban Tri Panca Tunggal P Gumirat Barna Alam pada tanggal 1 Juli 2020 mengirimkan surat permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kuningan (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan. Namun permohonan tersebut belum dilengkapi dengan dokumen administrasi dan teknis, sebagaimana amanat Perda Nomor 3 Tahun 2013 Bab V Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Bagian ke Satu Tata Cara dan Persyaratan Pasal 13. Persyaratan administrasi dalam pengajuan IMB di antaranya adalah tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau perjanjian pemanfaatan tanah, data kondisi/situasi tanah (letak/lokasi dan topografi), data pemilik bangunan, surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam status sengketa, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berkenaan dan dilengkapi bukti pelunasan PBB. Sedangkan dokumen teknis antara lain gambar rencana arsitektur bangunan, gambar sistem struktur. \"Sehubungan dengan belum lengkapnya persyaratan, belum adanya aturan terkait pembangunan pemakaman khusus (keluarga) dan mempertimbangkan penolakan dari masyarakat, sehingga DPMPTSP belum dapat mengabulkan permohonan IMB pembangunan pusara/makam tersebut. Sebagaimana Surat kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan Nomor:503/372/DPMPTSP Tanggal 14 Juli 2020 tentang Permohonan IMB,\" kata Bupati. Setelah melalui tiga kali teguran dari Satpol PP Kabupaten Kuningan, ternyata semakin mendapat penolakan dari masyarakat. Atas hal tersebut, kata Acep, maka dipandang perlu Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Satpol PP mengambil langkah strategis dalam rangka menciptakan suasana kondusivitas daerah. Langkah penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin 20 Juli 2020, itu dinilai sudah tepat dan strategis. Ini dalam rangka mengantisipasi persoalan yang lebih besar dan menjaga hal-hal yang tidak diharapkan demi terwujudnya kondusivitas di Kabupaten Kuningan Terkait kehadiran ribuan massa dalam proses penyegelan, bupati memastikan, hal tersebut di luar kendalinya dan tidak ada kaitannya dengan pemerintah daerah. Acep pun menyayangkan adanya tudingan kehadiran massa tersebut difasilitasi oleh pemerintah daerah. \"Tudingan bahwa Pemerintah Kabupaten Kuningan melakukan pengerahan massa dan bermitra dengan preman, merupakan tudingan tidak berdasar dan tidak benar. Oleh karena itu kepada pihak yang memberikan pernyataan tersebut agar segera mencabut pernyataannya dan meminta permohonan maaf,\" ketus bupati. Pemerintah Kabupaten Kuningan dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kata Acep, selalu berupaya menjaga kondusivitas daerah dengan cara memediasi kedua belah pihak. Diharapkan persoalan ini tidak meruncing sehingga tidak merusak kerukunan umat beragama di Kabupaten Kuningan. Bupati juga meminta kepada semua pihak agar dapat menahan diri dan tenang serta tidak melakukan provokasi dengan menyampaikan pernyataan-pernyataan yang membuat ketersinggungan pihak lain. \"Kami mempunyai keyakinan dalam mengatasi persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara damai dan musyawarah mufakat. Saya mengingatkan kepada semua untuk mewaspadai agar persoalan ini tidak ditunggangi pihak ketiga yang dapat memperkeruh suasana. Serahkan persoalan ini kepada pemerintah serta tidak bertindak di luar ketentuan hukum,\" pungkas Acep. (fik)
Bupati: Pembangunan Batu Satangtung Tidak Sesuai Prosedur
Kamis 23-07-2020,13:00 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :