Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat
Polres Kuningan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menjarah kayu bernilai tinggi tanpa izin negara. (Istimewa)--
KUNINGAN, RADARKUNINGAN COM– Praktik perusakan hutan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali terbongkar.
Polres Kuningan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut.
Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menjarah kayu bernilai tinggi tanpa izin negara.
Kasus ini mencuat dari laporan resmi pihak TNGC terkait aktivitas pengangkutan kayu ilegal di hutan lindung Gunung Ciremai.
BACA JUGA:Sidak Gunung Ciremai, KDM Sembur Kepala TNGC: Ciremai itu Dijaga, Bukan Dikomersilkan!
BACA JUGA:Bertemu KDM di Jalan Desa Kaduela, Sakim Dapat Rezeki Tak Terduga Rp5 Juta
Polisi yang menerima laporan langsung turun ke lokasi, menyisir area kejadian, dan mengamankan barang bukti sebelum menetapkan para pelaku.
Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar menegaskan, pengungkapan dilakukan melalui penyelidikan menyeluruh.
“Setelah kami lakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, lima orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres, Jumat (16/1).
Aksi ilegal tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 di Blok Simaung, Zona Rehabilitasi TNGC, wilayah administratif Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan.
BACA JUGA:Viral! Sidak KDM di Gunung Ciremai Soroti Tambang Ilegal, Mata Air, dan Wisata Talaga Nilem
BACA JUGA:Penuhi Janji, KDM Turun Langsung ke Gunung Ciremai dan Sidak Dugaan Tambang Ilegal
Lokasi ini merupakan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi untuk pemulihan ekosistem, bukan dijarah demi keuntungan pribadi.
Kelima tersangka masing-masing berinisial N (warga Sumedang), serta NS, ES, K, dan U, warga Pasawahan dan sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
