Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polres Kuningan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menjarah kayu bernilai tinggi tanpa izin negara. (Istimewa)--

Dari hasil penyidikan, peran para tersangka berbeda, mulai dari penebangan kayu, pengangkutan, hingga pihak yang memperkerjakan.

Para pelaku menebang kayu sonokeling, salah satu jenis kayu bernilai ekonomi tinggi, menggunakan mesin chainsaw.

BACA JUGA:Kumpul Bareng Kepala Desa dari Tiga Kecamatan, Dandim 0615 Kuningan Bahas Program Pembangunan Desa

BACA JUGA:Kebakaran Gudang Plastik di Ciawigebang, Kerugian Ditaksir Tembus Rp540 Juta

Kayu dipotong menjadi beberapa bagian dan diangkut secara manual keluar kawasan hutan.

Ironisnya, para tersangka berdalih kayu dalam kondisi tumbang. Namun polisi menegaskan, alasan tersebut tidak membenarkan pengambilan kayu tanpa izin.

“Sekalipun kayu tumbang, pengambilan di kawasan konservasi tetap merupakan tindak pidana. Negara tidak pernah memberikan izin,” tegas Kapolres.

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita: 9 batang kayu sonokeling (log), 2 batang kayu alat bantu angkut, 1 unit mesin chainsaw beserta perlengkapannya.

BACA JUGA:Serentak se-Jabar! Seleksi Calon PAC PDIP di Kuningan Menuju Tahap Akhir

BACA JUGA:Polemik Banjir Cirebon, Mantan Kalaks BPBD Kuningan: Air Tak Kenal Batas Wilayah

Akibat pembalakan liar tersebut, pihak TNGC mengalami kerugian materiil sekitar Rp34,4 juta. Namun dampak ekologisnya dinilai jauh lebih besar karena terjadi di kawasan pemulihan hutan.

Kelima tersangka dijerat UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni penjara minimal 1 tahun, maksimal 5 tahun, denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar

Kapolres menegaskan, Polres Kuningan tidak akan memberi ruang bagi kejahatan lingkungan.

BACA JUGA:Lampu Merah Tugu Ikan Sampora Aktif, Berapa Detik Pengendara Tertahan?

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: