Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

Pembalakan Liar di Gunung Ciremai, Lima Tersangka Terancam Hukuman Berat

Polres Kuningan mengungkap kasus pembalakan liar yang terjadi di zona rehabilitasi kawasan konservasi tersebut. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka, setelah diduga menjarah kayu bernilai tinggi tanpa izin negara. (Istimewa)--

BACA JUGA:Skema Pinjaman Daerah Pemkab Kuningan Jadi Polemik, Partai Golkar Angkat Bicara

“Pembalakan liar adalah kejahatan serius. Kami akan bertindak tegas demi melindungi hutan Gunung Ciremai,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras bahwa kawasan konservasi bukan ladang eksploitasi, dan setiap upaya perusakan hutan akan berhadapan langsung dengan hukum pidana. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: