Program Triple Untung+ Beri Keringanan Wajib Pajak

Sabtu 15-08-2020,10:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Program Triple Untung+ yang diluncurkan Samsat melalui Kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil patut diapresiasi. Pasalnya, program ini meringankan beban masyarakat khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor. Apalagi saat ini, kondisi masyarakat tengah diuji dengan adanya pandemi Covid-19. Sontak hampir di semua sektor perekonomian masyarakat menjadi terdampak. Demikian disampaikan pegawai Bappenda Jabar, Pauji Nugraha SE. Menurut dia, Program Triple Untung+ ini telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2020 hingga 23 Desember 2020. Masyarakat yang pajak kendaraannya belum diperpanjang, otomatis tidak terkena denda. “Kebijakan ini wajib dimanfaatkan oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor di Jawa Barat. Secara regulasi, kebijakan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor : 973/267-Bapenda/2020 tanggal 24 Juli 2020,” terang Pauzi. Beberapa poin di dalamnya, yakni pembebasan pokok dan denda BBNKB II untuk kendaraan bermotor luar atau dalam daerah provinsi yang belum atas nama sendiri. Kemudian pembebasan denda PKB untuk kendaraan bermotor yang telah melebihi masa akhir pajak sebelum tanggal 2 Maret 2020, yang dimiliki atau dikuasai oleh perorangan atau badan termasuk kendaraan bermotor angkutan umum yang merupakan potensi pajak wilayah Provinsi Jawa Barat. “Pembebasan tarif progresif untuk pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ke-5, serta pemberian stimulus fiskal berupa pengurangan sebagian pokok BBNKB I kepada masyarakat Jawa Barat yang melakukan pembelian kendaraan bermotor baru. Terakhir yakni pemberian apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar PKB berupa pengurangan sebagian pokok PKB, bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB sebelum jatuh tempo masa pajak,” papar dia. Menurutnya, kebijakan itu memiliki banyak manfaat yang dapat dirasakan masyarakat terkait Program Triple Untung+. Dimana saat kendaraan tersebut membayar pajak sebelum tanggal jatuh tempo, terdapat potongan pajak hingga 10 persen. “Sehingga banyak wajib pajak yang merasa heran, untuk pajak tahun 2020 terasa lebih murah. Pajak yang telah dibayarkan masyarakat, ternyata sangat membantu kelangsungan pemerintahan yang ada di Provinsi Jawa Barat,” ujarnya. Pauzi juga menerangkan, sebagian besar pajak yang terkumpul telah disalurkan ke berbagai bidang seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan pendidikan hingga peningkatan layanan kesehatan. Bahkan disalurkan pula untuk penanggulangan pandemi COVID-19. “Untuk sebagian besar masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak, perlu diketahui seluruhnya bahwa dalam melaksanakan kewajiban yang telah ditentukan oleh pemerintah, bahwa Pajak itu sepenuhnya dipergunakan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat dan bukan untuk pemerintah,” tegasnya. Kondisi saat ini, lanjut dia, bahwa sebagian orang menganggap pajak dipergunakan oleh pemerintah, serta untuk gaji aparat pemerintahan. Namun pada kenyataannya, tanpa disadari pembangunan yang berlangsung seperti pembangunan gedung, jalan raya, pariwisata, pendidikan, kesehatan dan lain sebagainya bersumber dari penerimaan pajak yang sudah dikumpulkan oleh pemerintah dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. “Pada akhirnya seluruh masyarakat akan menikmati indahnya pembangunan pariwisata, nyaman berkendara di jalan raya dan seterusnya,” pungkasnya. (ags)        

Tags :
Kategori :

Terkait