KUNINGAN – Bandar dan pengedar narkoba jenis sabu terus berkeliaran di Kota Kuda. Mereka mencari pelanggan baru dan menyuplai pelanggan lama. Meski mengedarkannya sembunyi-sembunyi, namun aktivitas mereka tetap terendus oleh tim Satres Narkoba Polres Kuningan. Hingga bandar besar sabu berinisial RS alias G (41) warga Kecamatan Batununggal, Kabupaten Bandung, dapat diringkus. Termasuk seorang pengedar berinisial TB (40) asal Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Barang bukti yang disita berupa 12 paket kecil sabu siap edar senilai Rp30 juta. “Kasus peredaran narkoba jenis sabu dengan jumlah cukup besar ini terungkap berkat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik dalam gelar ekspose, Selasa (18/8). Lukman mengatakan, pihaknya menindaklanjuti adanya informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka TB warga Sindangagung sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Dan saat dilakukan penangkapan ternyata benar pelaku membawa barang haram jenis sabu di salah satu saku celananya. Dari penangkapan tersebut, dikembangkan hingga diperoleh informasi sumber barang haram tersebut berasal dari tersangka RS alias G di Bandung. “Saat itu juga kami lakukan pengembangan dengan menelusuri keberadaan tersangka. Hingga akhirnya kami lakukan penggerebekkan di rumahnya dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 11 paket siap edar,\" ungkap AKBP Lukman didampingi Waka Kompol Jaka Mulyana dan Kasat Narkoba AKP Arief Budi Hartoyo. Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti sabu yang sudah dikemas dalam bentuk paket kecil siap edar sebanyak 12 paket. Rencananya, mereka akan mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kabupaten Kuningan dan sekitarnya. Lukman mengatakan, pengungkapan kasus narkoba dengan jumlah barang bukti sebanyak itu terbilang cukup besar di tahun 2020 ini. Rupanya, kata Lukman, masa pandemi Covid-19 ini dimanfaatkan oleh para pengedar narkoba untuk menjalankan bisnis haramnya. \"Mereka memanfaatkan situasi pandemi ini untuk berbisnis narkoba karena beranggapan pemerintah tengah sibuk menangani Covid-19, termasuk petugas kepolisian. Namun kami buktikan kami tidak lengah. Komitmen kami memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kuningan kini dibuktikan dengan menangkap lagi pengedar dan bandarnya sekaligus,\" tegas Lukman. Atas perbuatan tersebut, kata Lukman, keempat pelaku kini dijebloskan ke tahanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain menangkap dua pelaku pengedar sabu, dalam gelar ekspose kali ini Kapolres juga menyampaikan pengungkapan dua kasus narkoba lain, yakni penangkapan seorang pemuda asal Desa Lemahwungkuk, Kota Cirebon berinisial RS (20) karena memiliki satu paket sabu dan dua pelaku pengedar obat-obatan terlarang jenis Trihex, Tramadol dan Hexymer sebanyak 3.448 butir. (fik)
Polisi Ringkus Bandar Sabu Asal Bandung
Rabu 19-08-2020,09:49 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :