Ngadu ke DPRD, Warga Cisantana Bakal PTUN-kan Pemda

Kamis 27-08-2020,13:30 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN – Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Peduli Masyarakat Desa Cisantana Kecamatan Cigugur, mendatangi gedung DPRD Kuningan. Mereka mengadukan persoalan pembangunan batu satangtung yang ternyata belum selesai. Bahkan mengancam akan mem-PTUN-kan Pemkab Kuningan karena dianggap melanggar aturan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Warga Cisantana ini diketuai Abidin yang merupakan kader PDIP sekaligus mantan anggota DPRD. Mereka diterima Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE beserta para pimpinan lainnya, termasuk para ketua fraksi. Audiensi yang dilakukan di ruang utama sidang paripurna DPRD ini, juga dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs Agus Sadeli MPd. Audiensi berlangsung sejak pagi hingga siang menjelang waktu Salat Duhur, Rabu (26/8). Abidin, selaku Koordinator Forum, menyampaikan kedatangannya secara resmi ke DPRD untuk menyampaikan persoalan IMB batu satangtung masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan yang diduga melanggar aturan. Atas hal itu, pihaknya berencana akan mem-PTUN-kan Pemkab Kuningan. “Kami datang ke DPRD ini karena kami tahu, DPRD ini punya fungsi pengawasan. Karena ini produk dewan, ada peraturan yang dilanggar, ada IMB yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka dewan juga punya kewenangan. In4i kan tugas dewan. Adapun aspek hukum, ya kami akan mem-PTUN-kan Pemda,” tegas Abidin, saat diwawancarai sejumlah media usai audiensi. “Insya Allah untuk saat ini masih dalam suasana aman dan kondusif. Tapi jangan anggap remeh masalah ini,” imbuhnya. Abidin mengungkapkan, ada dugaan pelanggaran yang dilakukan pemda, dalam hal ini DPMPTSP yang telah mengeluarkan IMB pembangunan Tugu Batu Satangtung. Padahal menurutnya, dalam izin tetangga yang disampaikan adalah Pemakaman Djati Kusuma. “Izin tetangga yang disampaikan itu judulnya pemakaman Djati Kusuma, tapi IMB terbit untuk Batu Satangtung. Ini sudah salah kamar, itu saja. Masih banyak sih yang lain-lainnya. Nanti di Pengadilan saja, ini mah biar dewan tahu aspek politiknya apa,” ungkap Abidin. Terkait adanya kekhawatiran tugu Batu Satangtung akan digunakan untuk sesembahan, menurutnya hal itu terlampau subjektif, karena memang belum kejadian. Diakuinya memang ada yang menyampaikan hal tersebut. “Kita sudah menyampaikan ke dewan, karena memang dewan ini punya kewajiban untuk menerima dan menampung aspirasi kami. Dan untuk masalah hukum, kami akan mem-PTUN-kan,” tegasnya lagi. Lebih lanjut Abidin mengatakan, persoalan IMB Batu Satangtung seharusnya bisa ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres dan Kejaksaan Negeri Kuningan. Polres dan Kejaksaan sudah seharusnya melakukan penyelidikan, karena kasus IMB tersebut bukan delik aduan. “Sebuah kewajiban dari penegak hukum, dalam hal ini Polres dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti masalah ini. Karena menurut kami lahirnya IMB itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Itu bukan delik aduan, itu wajib bagi Polres dan Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan, itu wajib hukumnya,” kata Abidin. Di tempat yang sama, kuasa hukum Forum Peduli Masyarakat Desa Cisantana, Dadan Somantri SH akan melengkapi kelengkapan sehingga bisa maksimal, jika memang pihak masyarakat Cisantana akan mem-PTUN-kan Pemda Kuningan. Lebih dari itu, Dadan mengaku pihaknya sangat mengkhawatirkan adanya bangunan batu satangtung tersebut nantinya akan digunakan untuk makam. Ketika nantinya itu betul untuk makam, maka otomatis tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga dinas terkait harus melakukan kajian atau evaluasi ulang. “Hal itu bisa terjadi. Secara legal formal mereka melakukan semacam itu dengan mengatasnamakan tradisi atau adat istiadat, apabila nanti masyarakat adatnya ini dikukuhkan oleh pemda, ini akan terbangun hukum kausalitas yang dapat berdampak terhadap terjadinya peristiwa hukum di kemudian nanti,” ujarnya. Menurut Dadan, Pemda Kuningan saat ini sedang melakukan kajian terhadap memenuhi syarat atau tidaknya masyarakat Akur Sunda Wiwitan. Ini pula yang akan sangat menentukan ada atau tidaknya peristiwa hukum nanti, terkait dengan dibangunnya batu satangtung. “Kalau sampai disahkan keberadaan masyarakat hukum adatnya, mereka akan berdalih soal Batu Satangtung ini adalah tradisi. Kita sama-sama tahu yang namanya tradisi atau adat istiadat itu berkesinambungan atau berkelanjutan. Pernah gak kita melihat selama ini (Batu Satangtung)?, kan tidak ada,” sebut Dadan. Untuk itu, Dadan berharap dan berpesan agar Pemda Kuningan melalui tim yang telah dibentuk untuk betul-betul melakukan kajian terhadap memenuhi tidaknya masyarakat Akur untuk pengukuhan masyarakat adat. Pemda harus objektif dan betul-betul melakukan kajian sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang ada. “Saya yakin semua syarat-syarat yang sedang dilakukan kajian oleh Pemda, semuanya mengerucut kepada landasan konstitusi kita, yakni UUD 45. Dalam UUD 45 itu ada 4 syarat konstitusional, dan itu saya yakin tidak akan terpenuhi oleh masyarakat Akur Sunda Wiwitan,” tutur Dadan tanpa sempat menyebut apa saja 4 syarat tersebut. Sementara itu, audiensi sendiri yang dipimpin Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE berlangsung tertib dan aman. Seperti sebelumnya, Nuzul enggan berspekulasi terkait persoalan Batu Satangtung, mengingat hal itu bukan menjadi ranah DPRD, melainkan ada di tangan eksekutif (Pemda). Penjelasan disampaikan Kepala DPMPTSP Kuningan Drs Agus Sadeli MPd. Dia menuturkan semua kajian teknis telah dilakukan untuk memutuskan dikeluarkannya IMB Batu Satangtung. Menurutnya, pemda telah melakukan kajian teknis, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, dan Disdikbud tentang luas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), bahkan dengan Dinas PUTR. Setelah kajian teknis itu terpenuhi, maka pihaknya memutuskan untuk mengeluarkan izin, meskipun kajian dampak sosial dan budaya belum sempat dilakukan. “Ketika satpol PP memberikan surat peringatan, pasti larinya ke kami. Sekali lagi, kami apresiasi Bapak-Bapak yang telah menyampaikannya dengan sangat elegan. Masih ada ruang-ruang yang bisa kami telusuri,” kata Agus. (muh)  

Tags :
Kategori :

Terkait