KUNINGAN–Petugas Sat Reskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penggelapan mobil rental dari dua perkara di lokasi berbeda. Masing-masing tersangka mengelabui korban, dengan cara merental mobil untuk kemudian digadaikan ke pihak lain. Tersangka pertama berinisial Ah (46) warga Desa Gunung Keling Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan, merental mobil jenis Honda Brio kepada korban yang berprofesi sebagai guru. Namun setelah batas waktu peminjaman, mobil rental tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Hal serupa dilakukan tersangka berinisial ASB (27) warga Desa Mancagar Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, merental mobil jenis New Avanza kepada korban yang berprofesi sebagai PNS. Mobil yang dirental pelaku selama tiga hari tidak dikembalikan setelah masa penyewaan habis. Kapolres Kuningan AKBP Lukman Syafri Dandel Malik didampingi Kasat Reskrim AKP Danu Raditya Atmaja mengungkapkan, kedua tersangka terbukti menggelapkan mobil rental yang disewa kepada masing-masing korban berbeda. Tersangka berinisial Ah dan ASB menggadaikan mobil rental yang disewa kepada orang lain. “Tersangka Ah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan cara merental kendaraan kepada korban. Setelah itu, tersangka tanpa seizin pemilik kendaraan menggadaikan mobil tersebut kepada orang lain,” ungkapnya, Senin (16/11). Dia menceritakan, mulanya tersangka Ah menyewa mobil selama satu bulan dengan uang sewa sebesar Rp4,5 juta. Namun setelah batas waktu penyewaan hingga satu bulan, kendaraan tidak dikembalikan kepada pemiliknya. “Termasuk tersangka ASB, modusnya sama. Tersangka menyewa mobil selama 3 hari dengan uang sewa rental Rp1,2 juta,” imbuhnya. Namun saat menyewa kendaraan, lanjutnya, tersangka ASB baru memberikan uang muka sebesar Rp800 ribu. Akan tetapi setelah batas waktu tiga hari masa sewa, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan. “Ternyata kendaraan yang disewa itu telah digadaikan kepada orang lain tanpa seizin pemiliknya,” tukasnya. Akibat perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara.(fik)
Selasa 17-11-2020,11:14 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 18-05-2026,10:40 WIB
Wabup Kuningan Kritik Menu MBG di SDN 1 Cilaja, Porsi Sayur Dinilai Tak Layak
Senin 18-05-2026,13:18 WIB
Alumni SMAN 1 Cilimus Angkatan 1987 Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Seragam Gratis
Terkini
Senin 18-05-2026,13:18 WIB
Alumni SMAN 1 Cilimus Angkatan 1987 Bantu Siswa Kurang Mampu dengan Seragam Gratis
Senin 18-05-2026,10:40 WIB
Wabup Kuningan Kritik Menu MBG di SDN 1 Cilaja, Porsi Sayur Dinilai Tak Layak
Minggu 17-05-2026,16:30 WIB
Jalan Wano-Cikeleng Kuningan Mulai Diperbaiki, Anggaran Rp8,7 Miliar dari APBN
Sabtu 16-05-2026,06:48 WIB
Tragis! Hantam Truk Parkir, Pemotor Tewas Terlindas Bus di Luragung
Jumat 15-05-2026,10:17 WIB