Merokok Sembarangan Bisa Kena Denda

Sabtu 21-11-2020,11:20 WIB
Reporter : Leni Indarti Hasyim
Editor : Leni Indarti Hasyim

KUNINGAN-DPRD Kabupaten Kuningan resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok pada sidang rapat paripurna di Gedung DPRD setempat, kemarin (20/11). Selain Perda Kawasan Tanpa Rokok, sidang paripuna ini juga mengesahkan empat perda yang lain. Adapun beberapa perda yang disahkan di antaranya pencabutan tiga buah perda yang mengatur tentang desa, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 dan dana cadangan pemilihan bupati dan wakil bupati Kuningan. Kemudian perda tentang ketentuan pokok pelayanan Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan. Adapun aturan pada Perda Kawasan Tanpa Rokok, jika seseorang melanggar dapat dikenakan sanksi denda uang paling sedikit Rp50 ribu. Hal itu apabila orang yang bersangkutan merokok di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai zona bebas rokok. Juru Bicara Pansus II DPRD Kuningan, Saw Tresna Septiani saat membacakan laporan, menyampaikan, perda ini merupakan norma dasar dalam memberikan pedoman dan payung hukum dalam penyelenggaraan pengaturan kawasan tanpa rokok, terutama berkenaan dengan lingkungan yang bebas dari asap rokok. “Dasar pembentukan perda ini merupakan perintah dari PP nomor 109 tahun 2012, tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Kami berpendapat bahwa raperda ini sudah cukup lengkap dan komprehensif dalam merumuskan norma-norma 9hukum maupun norma sosial kemasyarakatan, sehingga beberapa isu krusial yang selama ini menjadi perdebatan sudah diupayakan untuk diberikan ruang pengaturan dalam perda ini,” ungkapnya. Selain itu, lanjutnya, Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan pelaksanaan dari UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, mengamanatkan pemda untuk mengatur penetapan kawasan tanpa rokok. Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah dan mengatasi dampak buruk asap rokok. “Pada pasal 115 angka 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, menentukan bahwa pemda wib menetapkan kawasan tanpa rokok diwilayahnya,” imbuhnya. Dia menyebutkan, kawasan tanpa rokok ini mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan. Konsep peraturan ini adalah melarang kegiatan merokok, iklan rokok dan penjualan rokok di kawasan tanpa rokok, kecuali te7mpat umum masih diperbolehkan transaksi jual beli rokok. “Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok ini secara umum terdiri dari 12 bab, 31 pasal dan 79 ayat yang mencakup mengenai kawasan tanpa rokok. Dalam hal denda administrasi di pasal 28 disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan pasal 26 dapat dikenakan denda administratif paling sedikit Rp50 ribu dan paling banyak Rp100 ribu untuk sekali pelanggaran,” bebernya.   Menurutnya, Perda Kawasan Tanpa Rokok ini bukan semata-mata dimaksudkan sebagai suatu regulasi dalam rangka menciptakan kepastian hukum, tetapi dimaksudkan sebagai pembelajaran yang akan mengarahkan masyarakat untuk berperilaku kooperatif dengan hukum. Sebab suatu tataran ideal apabila hukum dapat memberikan kemanfaatan dalam kehidupan manusia, baik secara pribadi maupun sosialnya.(ags)

Tags :
Kategori :

Terkait