Dijelaskan, satu komunitas atau masyarakat dikatakan telah ODF jika memenuhi beberapa klasifikasi. Di antaranya masyarakat telah BAB hanya di jamban dan membuang tinja atau kotoran bayi hanya ke jamban. Kemudian ketika penggunaan pampers, kotoran dibuang ke jamban terlebih dahulu sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini untuk mencegah adanya bau tak sedap akibat pembuangan tinja atau kotoran manusia, serta ada peningkatan kualitas jamban yang ada supaya semua menuju jamban sehat.
“Kemudian ada mekanisme monitoring peningkatan kualitas jamban, ada penerapan sanksi dari peraturan atau upaya lain oleh masyarakat untuk mencegah kejadian BAB di sembarang tempat, ada mekanisme monitoring umum yang dibuat masyarakat untuk mencapai 100 persen KK mempunyai jamban sehat. Selanjutnya di setiap sekolah pada komunitas itu telah tersedia sarana jamban dan tempat cuci tangan yang dapat digunakan murid-murid pada jam sekolah, serta tidak terlihat tinja manusia di lingkungan sekitar,” tutupnya. (ags)